UU
{"full_title": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi",...
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, sifat, klasifikasi, layanan usaha, perubahan atas klasifikasi dan layanan usaha, dan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 Bentuk dan Kualifikasi Usaha
