UU
{"full_title": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi",...
Pasal 17
(1) Kegiatan usaha Jasa Konstruksi didukung dengan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi. (2) Sumber daya konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan berasal dari produksi dalam negeri.
