PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya
disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela
berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan
untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi
tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD
adalah peraturan dasar Ormas.
- Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai
penjabaran AD Ormas.
- Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
www.peraturan.go.id
2017, No.239
- Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.239
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2017, No.239 -4-
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2017
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2
TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN
2013 TENTANG ORGANISASI
KEMASYARAKATAN MENJADI UNDANG-
UNDANG
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa negara berkewajiban melindungi kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pelanggaran terhadap asas dan tujuan organisasi
kemasyarakatan yang didasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam
pandangan moralitas bangsa Indonesia terlepas dari latar
belakang etnis, agama, dan kebangsaan pelakunya;
- bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan mendesak untuk segera
dilakukan perubahan karena belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
www.peraturan.go.id
2017, No.239
Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga terjadi
kekosongan hukum dalam hal penerapan sanksi yang efektif;
- bahwa terdapat organisasi kemasyarakatan tertentu yang
dalam kegiatannya tidak sejalan dengan asas organisasi kemasyarakatan sesuai dengan anggaran dasar organisasi
kemasyarakatan yang telah terdaftar dan telah disahkan
Pemerintah, dan bahkan secara faktual terbukti ada asas organisasi kemasyarakatan dan kegiatannya yang
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan belum menganut asas
contrarius actus sehingga tidak efektif untuk menerapkan sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan yang
menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran
atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan;
Mengingat : 1. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17
TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN.
www.peraturan.go.id
2017, No.239 -6-
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
(1) Ormas dilarang:
- menggunakan nama, lambang, bendera, atau
atribut yang sama dengan nama, lambang,
bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
- menggunakan dengan tanpa izin nama,
lambang, bendera negara lain atau
lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau
- menggunakan nama, lambang, bendera, atau
tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
(2) Ormas dilarang:
- menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun
yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
- mengumpulkan dana untuk partai politik.
(3) Ormas dilarang:
melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau
penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
- melakukan tindakan kekerasan, mengganggu
ketenteraman dan ketertiban umum, atau
merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
dan/atau
- melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan
wewenang penegak hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.239 -8-
(4) Ormas dilarang:
- menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi
terlarang;
- melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia; dan/atau
- menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang
bertentangan dengan Pancasila.
- Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 60
(1) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59
ayat (1) dan ayat (2) dijatuhi sanksi administratif.
(2) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan
ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau
sanksi pidana.
- Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 61
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
peringatan tertulis;
penghentian kegiatan; dan/atau
pencabutan surat keterangan terdaftar atau
pencabutan status badan hukum.
www.peraturan.go.id
2017, No.239
(2) Terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara
asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(2) selain dikenakan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b juga dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (2) berupa:
- pencabutan surat keterangan terdaftar oleh
Menteri; atau
- pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Dalam melakukan pencabutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta
pertimbangan dari instansi terkait.
- Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 62
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (1) huruf a diberikan hanya 1 (satu)
kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak
tanggal diterbitkan peringatan.
(2) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan
tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan
kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
(3) Dalam hal Ormas tidak mematuhi sanksi
penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dan menteri yang
www.peraturan.go.id
2017, No.239 -10-
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat
keterangan terdaftar atau pencabutan status badan
hukum.
Ketentuan Pasal 63 dihapus.
Ketentuan Pasal 64 dihapus.
Ketentuan Pasal 65 dihapus.
Ketentuan Pasal 66 dihapus.
Ketentuan Pasal 67 dihapus.
Ketentuan Pasal 68 dihapus.
Ketentuan Pasal 69 dihapus.
Ketentuan Pasal 70 dihapus.
Ketentuan Pasal 71 dihapus.
Ketentuan Pasal 72 dihapus.
Ketentuan Pasal 73 dihapus.
Ketentuan Pasal 74 dihapus.
Ketentuan Pasal 75 dihapus.
Ketentuan Pasal 76 dihapus.
Ketentuan Pasal 77 dihapus.
Ketentuan Pasal 78 dihapus.
www.peraturan.go.id
2017, No.239
Ketentuan Pasal 79 dihapus.
Ketentuan Pasal 80 dihapus.
Di antara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 80A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
Dihapus.
Angka 7
Pasal 64
Dihapus.
Angka 8
Pasal 65
Dihapus.
Angka 9
Pasal 66
Dihapus.
Angka 10
Pasal 67
Dihapus.
Angka 11
Pasal 68
Dihapus.
Angka 12
Pasal 69
Dihapus.
www.peraturan.go.id
2017, No.239 -22-
Angka 13
Pasal 70
Dihapus.
Angka 14
Pasal 71
Dihapus.
Angka 15
Pasal 72
Dihapus.
Angka 16
Pasal 73
Dihapus.
Angka 17
Pasal 74
Dihapus.
Angka 18
Pasal 75
Dihapus.
Angka 19
Pasal 76
Dihapus.
Angka 20
Pasal 77
Dihapus.
Angka 21
Pasal 78
Dihapus.
www.peraturan.go.id
2017, No.239
Angka 22
Pasal 79
Dihapus.
Angka 23
Pasal 80A
Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3)
huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
Ketentuan Pasal 81 dihapus.
Di antara BAB XVII dan BAB XVIII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB XVIIA yang berbunyi sebagai berikut:
BAB XVIIA
KETENTUAN PIDANA
- Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 80
Dihapus.
Angka 24
Pasal 81
Dihapus.
Angka 26
Cukup jelas.
Angka 27
Pasal 82A
Ayat (1) Yang dimaksud "dengan sengaja” adalah adanya niat
atau kesengajaan dalam bentuk apapun (kesengajaan
dengan kemungkinan, kesengajaan dengan maksud/tujuan, dan kesengajaan dengan kepastian).
Untuk itu, kesengajaan telah nyata dari adanya
“persiapan perbuatan” (voorbereidingings handeling) sudah dapat dipidana, dan ini sebagai perluasan
adanya percobaan, pembantuan, atau permufakatan
jahat.
Yang dimaksud dengan “secara langsung atau tidak
langsung” adalah pernyataan pikiran dan atau
kegiatan Ormas yang sejak pendaftaran untuk disahkan sebagai badan hukum atau bukan badan
hukum, telah memiliki niat jahat (mens-rea) atau itikad
tidak baik yang terkandung di balik pernyataan tertulis
www.peraturan.go.id
2017, No.239 -24-
pengakuan sebagai Ormas yang berasaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dinyatakan dan tercantum di dalam
Anggaran Dasar Ormas, namun di dalam kegiatannya
terkandung pikiran atau perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 28
Pasal 83A
Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang- undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.239
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 138
www.peraturan.go.id
2017, No.239 -14-
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
I. UMUM Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,
maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Wujud dari bunyi alinea keempat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain telah dicantumkan di dalam
Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Di dalam kedua
www.peraturan.go.id
2017, No.239
Undang-Undang tersebut telah dicantumkan hak-hak setiap warga Negara
sebagai bentuk perlindungan Pemerintah terhadap hak asasi manusia (HAM). Namun demikian, di dalam rangka perlindungan hak asasi
manusia tersebut, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
melindungi hak asasi orang lain. Penegasan mengenai perlindungan hak asasi manusia dan kewajiban
asasi manusia telah dicantumkan di dalam Pasal 28J yang berbunyi:
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis. Berdasarkan ketentuan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 di atas dapat disimpulkan bahwa konsep
hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak bersifat absolut (relatif). Hal ini sejalan
dengan pandangan ASEAN di dalam butir pertama dan kedua Bangkok
Declaration on Human Rights 1993. “First there is the matter of fair application: the approach to human rights
has to be „balanced‟; „double standards in the implementation of human
rights‟ are to be avoided; „concern‟ is expressed about the priority accorded „one category of rights‟; „economic, social, cultural, civil and political rights‟
are interdependent and indivisible and must therefore be „addressed in an
integrated and balance manner‟. The barely disguised subtext here is that civil and political rights (with their assertions of democratic and protest
rights) have been wrongly prioritised by the supporters of human rights in
the Global North with the result that the subject of human rights often appears exhausted once the issue of democratic freedom has been fully
ventilated. In fact from the Bangkok perspective, social and economic rights
are of at least equal importance”. Second the declaration introduces the notion of regional values as potentially
in opposition to human rights. The „diverse and rich cultures and traditions
„of Asia need to be better recognised. „[C]confrontation and the imposition of
www.peraturan.go.id
2017, No.239 -16-
incompatible values‟ are to be avoided. Though „universal in nature‟, human
rights must, as the substance of the declaration went on to say, „be considered in the context of a dynamic and evolving process of international
norm-setting, bearing in mind the significance of national and regional
particularities and various historical, cultural and religious backgrounds”. Berdasarkan Deklarasi HAM ASEAN di Bangkok tersebut
menegaskan bahwa Deklarasi HAM Universal dalam konteks ASEAN
harus mempertimbangkan kekhususan yang bersifat regional dan nasional dan berbagai latar belakang sejarah, budaya, dan agama,
sehingga penafsiran Deklarasi HAM Universal tidak seharusnya
ditafsirkan dan diwujudkan secara bertentangan dengan ketiga latar belakang dimaksud.
Perkembangan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana
diuraikan, baik dari aspek nasional, regional, maupun internasional telah membedakan perlindungan hak asasi manusia dalam keadaan normal
(damai) dan dalam keadaan darurat (emergency). Di dalam hukum
nasional, Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan beberapa Undang-Undang lain terkait perlindungan hak asasi manusia serta
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang
merupakan keadaan yang mengecualikan perlindungan hak asasi manusia. Pengecualian tersebut secara konstitusional dilandaskan pada
Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
138/PUU-VII/2009, dijelaskan 3 (tiga) persyaratan keadaan yang harus dipenuhi dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, yakni sebagai
berikut:
- Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
- Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga
terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai;
- Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan
www.peraturan.go.id
2017, No.239
memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang
mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Ketiga karakteristik “hal ihwal kegentingan yang memaksa” tersebut
juga sejalan dengan artikel 4 International Covenant on Civil and Political
Rights (ICCPR), sebagai berikut:
“In time of public emergency which threatens the life of the nation and the existence of which is officially proclaimed, the States Parties to the present
Covenant may take measures derogating from their obligations under the present Covenant to the extent strictly required by the exigencies of the
situation, provided that such measures are not inconsistent with their other
obligations under international law and do not involve discrimination solely on the ground of race, colour, sex, language, religion or social origin”.
Merujuk pada artikel 4 ICCPR di atas, jelas bahwa yang dimaksud
dengan “hal ihwal kegentingan yang memaksa” adalah termasuk “threatens the life of the nation and the existence of which is officially
proclaimed (ancaman terhadap masa depan kehidupan bangsa Indonesia
dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia). Penilaian atas ancaman terhadap kehidupan bangsa Indonesia dan eksistensi Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan merujuk pada Artikel 4 ICCPR dan
dikuatkan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga negara dapat melaksanakan
kewajibannya dalam rangka melindungi hak asasi manusia dengan alasan
khusus situasi dalam keadaan darurat tersebut. Keadaan darurat yang dapat mengancam kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain kegiatan
Ormas tertentu yang telah melakukan tindakan permusuhan antara lain,
ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi baik secara lisan maupun tertulis, melalui media elektronik ataupun tidak memakai media
elektronik, yang menimbulkan kebencian baik terhadap kelompok
tertentu maupun terhadap mereka yang termasuk ke dalam
penyelenggara negara. Tindakan tersebut merupakan tindakan potensial
menimbulkan konflik sosial antara anggota masyarakat sehingga dapat
mengakibatkan keadaan chaos yang sulit untuk dicegah dan diatasi aparat penegak hukum.
Pelanggaran terhadap asas-asas Ormas yang telah menegaskan tidak
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
www.peraturan.go.id
2017, No.239 -18-
Republik Indonesia Tahun 1945, pada hakikatnya merupakan perbuatan
yang sangat dicelakan oleh pengurus atau Ormas yang bersangkutan karena telah melanggar kesepakatan para pendiri Negara Kesatuan
Republik Indonesia, sebagaimana telah diwujudkan dalam Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelanggaran terhadap asas Ormas yang telah mengakui Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
merupakan wujud pikiran, niat jahat yang semula telah ada sejak Ormas tersebut didaftarkan.
Maksud dan tujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ini adalah untuk membedakan dan sekaligus melindungi Ormas yang mematuhi dan konsisten dengan asas dan tujuan Ormas berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan Ormas yang asas dan kegiatannya nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini telah memisahkan kedua golongan Ormas tersebut dan disertai dengan jenis
sanksi dan penerapannya yang bersifat luar biasa.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka melindungi kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara wajib menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa;
- bahwa dalam rangka melindungi kedaulatan negara
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Presiden
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
