Pasal 62
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (1) huruf a diberikan hanya 1 (satu)
kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak
tanggal diterbitkan peringatan.
(2) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan
tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan
kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
(3) Dalam hal Ormas tidak mematuhi sanksi
penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dan menteri yang
www.peraturan.go.id
2017, No.239 -10-
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat
keterangan terdaftar atau pencabutan status badan
hukum.
Ketentuan Pasal 63 dihapus.
Ketentuan Pasal 64 dihapus.
Ketentuan Pasal 65 dihapus.
Ketentuan Pasal 66 dihapus.
Ketentuan Pasal 67 dihapus.
Ketentuan Pasal 68 dihapus.
Ketentuan Pasal 69 dihapus.
Ketentuan Pasal 70 dihapus.
Ketentuan Pasal 71 dihapus.
Ketentuan Pasal 72 dihapus.
Ketentuan Pasal 73 dihapus.
Ketentuan Pasal 74 dihapus.
Ketentuan Pasal 75 dihapus.
Ketentuan Pasal 76 dihapus.
Ketentuan Pasal 77 dihapus.
Ketentuan Pasal 78 dihapus.
www.peraturan.go.id
2017, No.239
Ketentuan Pasal 79 dihapus.
Ketentuan Pasal 80 dihapus.
Di antara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 80A yang berbunyi sebagai berikut:
