Pasal 61
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
peringatan tertulis;
penghentian kegiatan; dan/atau
pencabutan surat keterangan terdaftar atau
pencabutan status badan hukum.
www.peraturan.go.id
2017, No.239
(2) Terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara
asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(2) selain dikenakan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b juga dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (2) berupa:
- pencabutan surat keterangan terdaftar oleh
Menteri; atau
- pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Dalam melakukan pencabutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta
pertimbangan dari instansi terkait.
- Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
