Pasal 82A
Ayat (1) Yang dimaksud "dengan sengaja” adalah adanya niat
atau kesengajaan dalam bentuk apapun (kesengajaan
dengan kemungkinan, kesengajaan dengan maksud/tujuan, dan kesengajaan dengan kepastian).
Untuk itu, kesengajaan telah nyata dari adanya
“persiapan perbuatan” (voorbereidingings handeling) sudah dapat dipidana, dan ini sebagai perluasan
adanya percobaan, pembantuan, atau permufakatan
jahat.
Yang dimaksud dengan “secara langsung atau tidak
langsung” adalah pernyataan pikiran dan atau
kegiatan Ormas yang sejak pendaftaran untuk disahkan sebagai badan hukum atau bukan badan
hukum, telah memiliki niat jahat (mens-rea) atau itikad
tidak baik yang terkandung di balik pernyataan tertulis
www.peraturan.go.id
2017, No.239 -24-
pengakuan sebagai Ormas yang berasaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dinyatakan dan tercantum di dalam
Anggaran Dasar Ormas, namun di dalam kegiatannya
terkandung pikiran atau perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 28
