KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga
negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan
sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain
termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap
orang.
- Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh
seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan,
dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
- Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di
jalan umum.
- Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk
menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
PRESIDEN
- Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka
umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok
menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung
jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 3
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan
berlandaskan pada :
asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
asas musyawarah dan mufakat;
asas kepastian hukum dan keadilan;
asas proporsionalitas; dan
asas manfaat.
PRESIDEN
Pasal 4
Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum adalah :
- mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu
pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
- mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan
berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan
pendapat;
- mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi
dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan
tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
- menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan
kepentingan perorangan atau kelompok.
Pasal 5
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak
untuk:
mengeluarkan pikiran secara bebas;
memperoleh perlindungan hukum.
Pasal 6
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum
berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
PRESIDEN
menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 7
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga
negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab
untuk:
melindungi hak asasi manusia;
menghargai asas legalitas;
menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
menyelenggarakan pengamanan.
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk
berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung
secara aman, tertib, dan damai.
UMUM
Pasal 9
(1) bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan
dengan:
PRESIDEN
unjuk rasa atau demonstrasi;
pawai;
rapat umum; dan atau
mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum,
kecuali:
- di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi
militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api,
terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
- pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa
benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pasal 10
(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2) pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung
jawab kelompok.
(3) pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum
kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan
keagamaan.
PRESIDEN
Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
memuat:
maksud dan tujuan;
tempat, lokasi, dan rute;
waktu dan lama;
bentuk;
penanggung jawab;
nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
alat peraga yang dipergunakan; dan atau
jumlah peserta.
Pasal 12
(1)Penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Pasal 9, dan Pasal 11 wajib bertanggung jawab agar kegiatan
tersebut terlaksana secara aman, tertib dan damai.
(2) Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa
atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab.
Pasal 13
(1) Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 Polri wajib:
segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat
PRESIDEN
di muka umum;
- berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan
menjadi tujuan penyampaian pendapat;
- mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
(2) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri
bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap pelaku atau
peserta penyampaian pendapat di muka umum.
(3) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri
bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin
keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang
berlaku.
Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum
disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab
kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum
waktu pelaksanaan.
SANKSI
Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal
9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11.
PRESIDEN
Pasal 16
Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum
yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi
hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 17
Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum
yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
Undang-undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)
dari pidana pokok.
Pasal 18
(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan
pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan
Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
kejahatan.
Pasal 19
PRESIDEN
Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur khusus atau
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1998
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1998
,
ttd.
PRESIDEN
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah
hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945
dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
- bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan
pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam
tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan
keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya
suasana yang aman, tertib dan damai;
- bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum secara
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-undang tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar
1945
PRESIDEN
