UU
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal 18
(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan
pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan
Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
kejahatan.
