UU
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal 17
Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum
yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
Undang-undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)
dari pidana pokok.
