UU
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
PRESIDEN
Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur khusus atau
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
