UU
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal 6
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum
berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
PRESIDEN
menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
