UU
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal 7
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga
negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab
untuk:
melindungi hak asasi manusia;
menghargai asas legalitas;
menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
menyelenggarakan pengamanan.
