UU
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal 8
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk
berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung
secara aman, tertib, dan damai.
UMUM
