UU
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal 9
BAB 4 — BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA
(1) bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan
dengan:
PRESIDEN
unjuk rasa atau demonstrasi;
pawai;
rapat umum; dan atau
mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum,
kecuali:
- di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi
militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api,
terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
- pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa
benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
