UU
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal 4
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum adalah :
- mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu
pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
- mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan
berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan
pendapat;
- mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi
dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan
tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
- menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan
kepentingan perorangan atau kelompok.
