UU
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal 13
BAB 4 — BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA
(1) Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 Polri wajib:
segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat
PRESIDEN
di muka umum;
- berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan
menjadi tujuan penyampaian pendapat;
- mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
(2) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri
bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap pelaku atau
peserta penyampaian pendapat di muka umum.
(3) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri
bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin
keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang
berlaku.
