UU
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal 12
BAB 4 — BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA
(1)Penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Pasal 9, dan Pasal 11 wajib bertanggung jawab agar kegiatan
tersebut terlaksana secara aman, tertib dan damai.
(2) Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa
atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab.
