UU
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal 11
BAB 4 — BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
memuat:
maksud dan tujuan;
tempat, lokasi, dan rute;
waktu dan lama;
bentuk;
penanggung jawab;
nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
alat peraga yang dipergunakan; dan atau
jumlah peserta.
