UU
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok
menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung
jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
