Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.239
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2017, No.239 -4-
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2017
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2
TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN
2013 TENTANG ORGANISASI
KEMASYARAKATAN MENJADI UNDANG-
UNDANG
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa negara berkewajiban melindungi kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pelanggaran terhadap asas dan tujuan organisasi
kemasyarakatan yang didasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam
pandangan moralitas bangsa Indonesia terlepas dari latar
belakang etnis, agama, dan kebangsaan pelakunya;
- bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan mendesak untuk segera
dilakukan perubahan karena belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
www.peraturan.go.id
2017, No.239
Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga terjadi
kekosongan hukum dalam hal penerapan sanksi yang efektif;
- bahwa terdapat organisasi kemasyarakatan tertentu yang
dalam kegiatannya tidak sejalan dengan asas organisasi kemasyarakatan sesuai dengan anggaran dasar organisasi
kemasyarakatan yang telah terdaftar dan telah disahkan
Pemerintah, dan bahkan secara faktual terbukti ada asas organisasi kemasyarakatan dan kegiatannya yang
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan belum menganut asas
contrarius actus sehingga tidak efektif untuk menerapkan sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan yang
menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran
atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan;
Mengingat : 1. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17
TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN.
www.peraturan.go.id
2017, No.239 -6-
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
