Pasal 59
(1) Ormas dilarang:
- menggunakan nama, lambang, bendera, atau
atribut yang sama dengan nama, lambang,
bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
- menggunakan dengan tanpa izin nama,
lambang, bendera negara lain atau
lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau
- menggunakan nama, lambang, bendera, atau
tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
(2) Ormas dilarang:
- menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun
yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
- mengumpulkan dana untuk partai politik.
(3) Ormas dilarang:
melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau
penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
- melakukan tindakan kekerasan, mengganggu
ketenteraman dan ketertiban umum, atau
merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
dan/atau
- melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan
wewenang penegak hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.239 -8-
(4) Ormas dilarang:
- menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi
terlarang;
- melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia; dan/atau
- menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang
bertentangan dengan Pancasila.
- Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
