Pasal 33
(1) Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib: a. berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang setara dengan kualifikasi besar; b. memiliki izin perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing; c. membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional berkualifikasi besar yang memiliki Izin Usaha dalam setiap kegiatan usaha Jasa Konstruksi di Indonesia; d. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing; e. menempatkan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi kantor perwakilan; f. mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri; g. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal; h. melaksanakan proses alih teknologi; dan i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2017, No.11 (2) Izin perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan prinsip kesetaraan kualifikasi, kesamaan layanan, dan tanggung renteng.
