UU
{"full_title": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi",...
Pasal 34
(1)
Ketentuan mengenai kerja sama modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk dalam
rangka kerja sama modal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 huruf b harus memenuhi persyaratan kualifikasi
besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
huruf c.
(3)
Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk dalam
rangka kerja sama modal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib memiliki Izin Usaha.
(4)
Izin
Usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
diberikan
oleh
Menteri
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
