UU
{"full_title": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi",...
Pasal 92
Setiap kantor perwakilan badan usaha asing yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; d. pencantuman dalam daftar hitam; e. pembekuan izin; dan/atau f. pencabutan izin.
2017, No.11
