Pasal 57
(1)
Dalam pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42, Penyedia Jasa menyerahkan jaminan
kepada Pengguna Jasa untuk memenuhi kewajiban
sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan
Penyedia Jasa.
(2)
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
jaminan penawaran;
b.
jaminan pelaksanaan;
c.
jaminan uang muka;
d.
jaminan pemeliharaan; dan/atau
e.
jaminan sanggah banding.
(3)
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dapat
dicairkan
tanpa
syarat
sebesar
nilai
yang
dijaminkan dan dalam batas waktu tertentu setelah
pernyataan
Pengguna
Jasa
atas
wanprestasi
yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa.
(4)
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dikeluarkan
oleh
lembaga
perbankan,
perusahaan
asuransi,
dan/atau
perusahaan
penjaminan
dalam
bentuk bank garansi dan/atau perjanjian terikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Perubahan atas jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan dinamika
perkembangan penyelenggaraan Jasa Konstruksi baik
nasional maupun internasional.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan perubahan atas jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam
Peraturan Presiden.
2017, No.11 Bagian Keempat Perjanjian Penyediaan Bangunan
