UU
{"full_title": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi",...
Pasal 50
(1)
Kontrak Kerja Konstruksi dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2)
Dalam hal Kontrak Kerja Konstruksi dilakukan dengan
pihak asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris.
(3)
Dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Kontrak
Kerja Konstruksi dalam bahasa Indonesia.
