UU
{"full_title": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi",...
Pasal 20
(1)
Kualifikasi
usaha
bagi
badan
usaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
a.
kecil;
b.
menengah; dan
c.
besar.
(2)
Penetapan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui penilaian terhadap:
a.
penjualan tahunan;
b.
kemampuan keuangan;
c.
ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan
d.
kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.
(3)
Kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menentukan batasan kemampuan usaha dan segmentasi
pasar usaha Jasa Konstruksi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kualifikasi
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Segmentasi Pasar Jasa Konstruksi
