UU
{"full_title": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi",...
Pasal 24
(1)
Dalam
hal
penyelenggaraan
Jasa
Konstruksi
menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah
serta memenuhi kriteria berisiko kecil sampai dengan
sedang, berteknologi sederhana sampai dengan madya,
dan berbiaya kecil sampai dengan sedang, Pemerintah
Daerah provinsi dapat membuat kebijakan khusus.
(2)
Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa
Konstruksi daerah; dan/atau
b.
penggunaan Subpenyedia Jasa daerah.
