UU
{"full_title": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi",...
Pasal 81
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada: a. bangunan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan b. bangunan perwakilan asing di wilayah Indonesia.
