KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Pasal 2
(1) KKNI terdiri atas 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang
1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang 9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.24
(2) Jenjang kualifikasi KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator;
jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis;
jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.
(3) Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI mencakup nilai-nilai sesuai
deskripsi umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.
Pasal 4
(1) Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan atau
pelatihan kerja dinyatakan dalam bentuk sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk ijazah dan
sertifikat kompetensi.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk
pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan.
(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan kerja.
(5) Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pengalaman kerja
dinyatakan dalam bentuk keterangan yang dikeluarkan oleh tempat yang bersangkutan bekerja.
Pasal 5
Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas:
lulusan pendidikan dasar setara dengan jenjang 1;
lulusan pendidikan menengah paling rendah setara dengan jenjang 2;
lulusan Diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang 3;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.24 4
lulusan Diploma 2 paling rendah setara dengan jenjang 4;
lulusan Diploma 3 paling rendah setara dengan jenjang 5;
lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6;
lulusan Magister Terapan dan Magister paling rendah setara dengan jenjang 8;
lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9;
lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8;
lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9.
Pasal 6
(1) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pelatihan
kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas:
lulusan pelatihan kerja tingkat operator setara dengan jenjang 1, 2, dan 3;
lulusan pelatihan kerja tingkat teknisi/analis setara dengan jenjang 4, 5, dan 6;
lulusan pelatihan kerja tingkat ahli setara dengan jenjang 7, 8, dan 9.
(2) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pelatihan
kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dilakukan dengan sertifikasi kompetensi.
Pasal 7
(1) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui
pengalaman kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI mem- pertimbangkan bidang dan lama pengalaman kerja, tingkat pendidikan serta pelatihan kerja yang telah diperoleh.
(2) Lama pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan oleh masing-masing sektor atau subsektor.
(3) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui
pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sertifikasi kompetensi.
Pasal 8
(1) Pengakuan dan penyetaraan kualifikasi pada KKNI dengan kerangka
kualifikasi negara lain atau sebaliknya, baik secara bilateral maupun multilateral dilakukan atas dasar perjanjian kerja sama saling
www.djpp.depkumham.go.id
5 2012, No.24
pengakuan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur oleh lembaga yang berwenang mengeluarkan notifikasi dan perjanjian kerja sama saling pengakuan.
Pasal 9
(1) Penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan
oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada deskripsi jenjang kualifikasi KKNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan KKNI diatur oleh Menteri
yang membidangi ketenagakerjaan dan Menteri yang membidangi pendidikan baik secara bersama-sama atau sendirisendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 10
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, penjenjangan
kualifikasi kompetensi pada sektor atau bidang profesi yang telah ada dilakukan penyesuaian dengan mengacu pada Peraturan Presiden ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal penjenjangan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah terikat oleh perjanjian internasional atau telah diatur dengan
peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi dilakukan harmonisasi dan/atau konversi.
(3) Penyesuaian penjenjangan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan harmonisasi dan/atau konversi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui forum konvensi yang diinisiasi oleh kementerian yang membidangi ketenagakerjaan dan kementerian yang membidangi pendidikan dengan melibatkan pemangku kepentingan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.24 6
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
7 2012, No.24
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.24 8
www.djpp.depkumham.go.id
9 2012, No.24
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.24 10
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
