Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2020 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI ALAS KAKI
Pasal 1
(1) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Alas Kaki yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Industri Alas Kaki merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang industri alas kaki. (2) KKNI Bidang Industri Alas Kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jenjang kualifikasi 2; b. jenjang kualifikasi 3; dan c. jenjang kualifikasi 4. 2020, No.1276
Pasal 2
KKNI Bidang Industri Alas Kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi pedoman dalam: a. pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi; b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi; c. pengembangan sumber daya manusia yang meliputi rekrutmen, seleksi, dan sistem karir; dan d. pengakuan dan penyetaraan kualifikasi.
Pasal 3
KKNI Bidang Industri Alas Kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
KKNI Bidang Industri Alas Kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2020, No.1276 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
2020, No.1276
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2020
TENTANG
PENERAPAN
KERANGKA
KUALIFIKASI
NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI
ALAS KAKI
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
BIDANG INDUSTRI ALAS KAKI
A.
JENJANG KUALIFIKASI 2
1.
Kodefikasi
C15ALK01 Kualifikasi 2 Bidang Industri Alas Kaki Subbidang Proses
Produksi
2.
Deskripsi
Kualifikasi ini meliputi:
a.
memiliki kemampuan melaksanakan tugas spesifik, menangani
material, mengoperasikan peralatan/mesin, dan melakukan
proses
produksi
tertentu
di
industri
alas
kaki
dengan
menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim
dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang
terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya;
b.
memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan
faktual dalam menangani material, mengoperasikan peralatan,
dan melakukan proses produksi tertentu sehingga mampu
memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang
lazim timbul; dan
c.
mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat
diberi tanggung jawab membimbing orang lain.
3.
Sikap Kerja
Memiliki sikap disiplin, cermat, tepat, inisiatif, dan teliti dalam
menangani material, mengoperasikan peralatan, dan melakukan
proses produksi tertentu, mampu berkomunikasi dua arah yang
efektif, dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan tugas
2020, No.1276
pokok
dan
fungsinya,
memahami
nilai
budaya
setempat,
menunjukkan
sikap
menghargai
nilai-nilai
keberagaman,
menghormati pendapat dari pihak lain, serta menunjukkan kualitas
dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam tim kerjanya.
Secara umum memiliki sikap kerja:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam
menyelesaikan tugasnya;
c.
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air
serta mendukung perdamaian dunia;
d.
mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta
kepedulian
yang
tinggi
terhadap
masyarakat
dan
lingkungannya;
e.
menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan,
dan agama, serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.
menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat
untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat
luas.
4.
Peran Kerja
Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang
industri alas kaki dengan melakukan tugas spesifik menangani
material, mengoperasikan peralatan, dan melakukan proses produksi
tertentu, serta bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri.
5.
Kemungkinan Jabatan
a.
Operator cutting;
b.
Operator printing emboss;
c.
Operator preparation;
d.
Operator stitching/operator jahit;
e.
Operator jahit komputer dan embroidery;
f.
Operator lasting;
g.
Operator vulcanizing;
h.
Operator cementing;
i.
Operator injection;
j.
Operator finishing;
k.
Operator insole;
l.
Operator outsole; dan
2020, No.1276
m.
Operator heel.
6.
Aturan Pengemasan
2 (dua) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan
perincian:
a.
1 (satu) unit kompetensi inti; dan
b.
1 (satu) unit kompetensi pilihan.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
KOMPETENSI INTI
1.
C.15ALK05.037.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja di Tempat Kerja
KOMPETENSI PILIHAN
1.
C.15ALK01.017.1 Mengaplikasikan Program Jahitan pada
Mesin Sewing Computer dan Embroidery
2.
C.15ALK03.005.1 Melakukan Pemasangan Upper pada
Shoelast (pada Mesin Injection)
3.
C.15ALK03.006.1 Mengoperasikan Mesin Injeksi untuk
Assembling Polyvinyl Chloride (PVC),
Thermoplastic Urethane (TPU),
Polyurethane (PU), Thermoplastic Rubber
(TPR), Rubber Polyurethane (RPU),
Microlon, Phylon
4.
C.15ALK03.007.1 Melakukan Pengepress-an hasil perakitan
Bagian Upper dan Bottom
5.
C.15ALK03.009.1 Membuat Outsole Kayu
6.
C.15ALK03.010.1 Melakukan Pelapisan Outsole
7.
C.15ALK03.011.1 Melakukan Pewarnaan Outsole dengan
Teknik Spray
8.
C.15ALK03.012.1 Menjahit Alas Kaki secara Manual
9.
C.15ALK03.013.1 Menjahit Mocassin
10.
C.152000.015.01 Melakukan Proses Cutting dengan cara
Manual
11.
C.152000.016.01 Melakukan Proses Cutting dengan Mesin
12.
C.152000.017.01 Melakukan Proses Bordir/Jahit dengan
Menggunakan Mesin Bordir/Jahit
Komputer
13.
C.152000.018.01 Melakukan Penyablonan
14.
C.152000.019.01 Melakukan Proses Emboss pada Upper
Alas Kaki
15.
C.152000.020.01 Melakukan Proses Skiving
16.
C.152000.021.01 Mengoperasikan Mesin Folding
17.
C.152000.022.01 Melakukan Proses Jahit Alas Kaki dengan
2020, No.1276
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
Menggunakan Mesin Jahit
18.
C.152000.023.01 Melakukan Proses Jahit dengan
Menggunakan Mesin Jahit Goodyear Welt
19.
C.152000.024.01 Membuat Insole secara Manual
20.
C.152000.025.01 Mengoperasikan Mesin Press Insole
21.
C.152000.026.01 Membuat Outsole secara Manual
22.
C.152000.031.01 Mengoperasikan Mesin Injeksi Cetak
Outsole
23.
C.152000.032.01 Mengoperasikan Mesin Milling Compound
untuk Outsole
24.
C.152000.035.01 Melakukan Pengopenan Alas Kaki secara
Manual
25.
C.152000.036.01 Melakukan Pengopenan Alas Kaki dengan
Mesin
26.
C.152000.037.01 Membuat Batas Pengasaran Bagian Atas
Alas Kaki
27.
C.152000.038.01 Melakukan Proses Pengasaran (Roughing)
28.
C.152000.039.01 Mengoperasikan Mesin Vulkanisasi
Autoclave
29.
C.152000.040.01 Mengoperasikan Mesin Cetak Vulkanisasi
Langsung
30.
C.152000.041.01 Melakukan Proses Pengeleman pada
Proses Assembling
31.
C.152000.042.02 Melakukan Perakitan Bagian Atas dan
Bawah Alas Kaki
32.
C.152000.043.02 Melakukan Perapihan (Trimming)
33.
C.152000.044.02 Melakukan Proses Pembersihan dengan
Menggunakan Cairan Pembersih
34.
C.152000.045.02 Melakukan Proses Pembersihan Sisa
Benang untuk Alas Kaki dengan Mesin
Pembakar Benang (Burnishing)
35.
C.152000.046.02 Melakukan Proses Poles Alas Kaki
36.
C.152000.047.02 Melakukan Proses Pengemasan
(Packaging) Produk Alas Kaki
2020, No.1276
B.
JENJANG KUALIFIKASI 2
1.
Kodefikasi
C15ALK01 Kualifikasi 2 Bidang Industri Alas Kaki Subbidang
Maintenance Support Production
2.
Deskripsi
Kualifikasi ini meliputi:
a.
memiliki kemampuan melaksanakan tugas spesifik untuk
menangani
mesin
pendukung
produksi
alas
kaki
dan
melakukan proses perbaikan tertentu pada mesin pendukung
produksi di industri alas kaki dengan menggunakan alat,
informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta
menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah
pengawasan langsung atasannya;
b.
memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan
faktual dalam menangani peralatan/mesin dan melakukan
proses
perbaikan
tertentu
sehingga
mampu
memilih
penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul;
dan
c.
mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat
diberi tanggung jawab membimbing orang lain.
3.
Sikap Kerja
Memiliki sikap disiplin, cermat, tepat, inisiatif, dan teliti dalam
menangani mesin pendukung produksi alas kaki dan melakukan
proses perbaikan tertentu pada mesin pendukung produksi, mampu
berkomunikasi dua arah yang efektif, dapat bekerja sama dengan
pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, memahami
nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai
keberagaman,
menghormati
pendapat
dari
pihak
lain,
serta
menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain
dalam tim kerjanya.
Secara umum memiliki sikap kerja:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam
menyelesaikan tugasnya;
c.
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air
serta mendukung perdamaian dunia;
2020, No.1276
d.
mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta
kepedulian
yang
tinggi
terhadap
masyarakat
dan
lingkungannya;
e.
menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan,
dan agama, serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.
menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat
untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat
luas.
4.
Peran Kerja
Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang
industri alas kaki dengan menangani mesin pendukung produksi
alas kaki dan melakukan proses perbaikan tertentu pada mesin
pendukung produksi, serta bertanggung jawab pada pekerjaan
sendiri.
5.
Kemungkinan Jabatan
a.
Operator maintenance mechanical;
b.
Operator maintenance electrical; dan
c.
Operator maintenance menjahit.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
KOMPETENSI INTI
1.
C.15ALK05.037.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja di Tempat Kerja
KOMPETENSI PILIHAN
- C.15ALK04.001.1 Melakukan Penggemukan (Greasing) Mesin Produksi
- C.15ALK04.002.1 Melakukan Pelumasan Mesin Produksi
- C.15ALK04.003.1 Melakukan Setting Tegangan Benang Mesin Jahit
- C.15ALK04.004.1 Melakukan Setting Timing Mesin Jahit
- C.15ALK04.005.1 Melakukan Setting Titik Koordinat Mesin Sewing Computer
- C.15ALK04.006.1 Melakukan Soldering
- C.15ALK04.010.1 Membersihkan Komponen Mesin
- C.15ALK04.011.1 Membersihkan Motor Listrik
- C.15ALK04.012.1 Mengganti Komponen Elektrik
- C.15ALK04.013.1 Mengganti Komponen Mekanis
- C.15ALK04.014.1 Melakukan Pemeriksaan Peralatan 2020, No.1276 DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi Pneumatik
- C.15ALK04.015.1 Melakukan Instalasi Peralatan Pneumatik
- C.15ALK04.017.1 Menggunakan Multimeter
C.
JENJANG KUALIFIKASI 3
1.
Kodefikasi
C15ALK01 Kualifikasi 3 Bidang Industri Alas Kaki Subbidang
Pengendalian dan Penjaminan Kualitas
2.
Deskripsi
Kualifikasi ini meliputi:
a.
memiliki kemampuan menyelesaikan serangkaian tugas terkait
penanganan
material,
penggunaan
peralatan/mesin,
pelaksanaan proses produksi tertentu, dan pengendalian
kualitas sesuai bagiannya pada industri alas kaki dalam rangka
memastikan kualitas material/produk dengan menerjemahkan
informasi dan menggunakan alat/mesin berdasarkan sejumlah
pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja
dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian
merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak
langsung;
b.
mampu menguasai pengetahuan operasional yang lengkap,
prinsip-prinsip
serta
konsep
umum
yang
terkait
pengoordinasian pekerjaan, penanganan material, penggunaan
peralatan/mesin, pelaksanaan proses produksi tertentu, dan
pengendalian kualitas sesuai bagiannya pada industri alas kaki
dalam rangka memastikan kualitas material/produk dan
mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual;
c.
mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dengan rekan
dalam satu tim dan atau beda tim, menyusun laporan tertulis
dalam lingkup terkait pengoordinasian pekerjaan, penanganan
material, penggunaan peralatan/mesin, pelaksanaan proses
produksi tertentu, dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya
pada industri alas kaki dalam rangka memastikan kualitas
material/produk; dan
2020, No.1276
d.
mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat
diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja
orang lain.
3.
Sikap Kerja
Memiliki sikap teliti, tegas, inisiatif, menggunakan analisa dan
berpikir
kritis
dalam
kegiatan
terkait
penanganan
material,
penggunaan
peralatan/mesin,
pelaksanaan
proses
produksi
tertentu, dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya pada industri
alas kaki dalam rangka memastikan kualitas material/produk,
mampu berkomunikasi dua arah yang efektif, dapat bekerja sama
dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,
memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai
nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari pihak lain, serta
menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain
dalam tim kerjanya.
Secara umum memiliki sikap kerja:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam
menyelesaikan tugasnya;
c.
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air
serta mendukung perdamaian dunia;
d.
mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta
kepedulian
yang
tinggi
terhadap
masyarakat
dan
lingkungannya;
e.
menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan,
dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.
menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat
untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat
luas.
4.
Peran Kerja
Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang
industri alas kaki dengan melakukan tugas terkait penanganan
material, penggunaan peralatan/mesin, pelaksanaan proses produksi
tertentu, dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya pada industri
alas kaki dalam rangka memastikan kualitas material/produk.
5.
Kemungkinan Jabatan
2020, No.1276
a.
Operator testing (analis laboratorium);
b.
Operator kalibrasi internal;
c.
Operator Quality Control (QC) incoming material;
d.
Operator Quality Control (QC) cutting;
e.
Operator Quality Control (QC) preparation/skiving;
f.
Operator Quality Control (QC) printing sablon;
g.
Operator Quality Control (QC) stitching/jahit;
h.
Operator Quality Control (QC) bottom;
i.
Operator Quality Control (QC) assembling;
j.
Operator Quality Control (QC) injection;
k.
Operator Quality Control (QC) packing; dan
l.
Operator Quality Control (QC) inspection;
6.
Aturan Pengemasan
3 (tiga) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan
perincian:
a.
1 (satu) unit kompetensi inti; dan
b.
2 (dua) unit kompetensi pilihan.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
KOMPETENSI INTI
1.
C.15ALK05.037.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja di Tempat Kerja
KOMPETENSI PILIHAN
1.
C.15ALK05.039.1 Melakukan Verifikasi Internal Alat Uji
2.
C.15ALK05.040.1 Melakukan Pemeriksaan Material Bottom
3.
C.15ALK05.041.1 Melakukan Pemeriksaan Material
Packaging
4.
C.15ALK05.001.1 Memeriksa Grading Kulit
5.
C.15ALK05.002.1 Melakukan Pemeriksaan Material
Pendukung
6.
C.15ALK05.003.1 Memeriksa Hasil Cutting (Pemotongan)
7.
C.15ALK05.004.1 Memeriksa Hasil Preparation Material Alas
Kaki
8.
C.15ALK05.005.1 Memeriksa Hasil Printing dan/atau
Emboss
9.
C.15ALK05.006.1 Memeriksa Hasil Jahitan Upper Alas Kaki
10.
C.15ALK05.007.1 Memeriksa Hasil Rajutan
11.
C.15ALK05.008.1 Memeriksa Hasil Bottom
12.
C.15ALK05.009.1 Memeriksa Hasil Assembling
2020, No.1276
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
13.
C.15ALK05.010.1 Memeriksa Hasil Finishing
14.
C.15ALK05.011.1 Memeriksa Hasil Akhir Produk (Final
Inspection)
15.
C.15ALK05.012.1 Mengoperasikan Mesin Impact Tester
16.
C.15ALK05.013.1 Mengoperasikan Mesin Uji Ketahanan
Terhadap Kompresi (Compression Test)
17.
C.15ALK05.014.1 Mengoperasikan Mesin Electric Shock
Resistance (ESR)
18.
C.15ALK05.015.1 Mengoperasikan Mesin Electrical Shock
Desipative (ESD)/Anti Statik
19.
C.15ALK05.016.1 Mengoperasikan Mesin Bally Flexing
20.
C.15ALK05.017.1 Mengoperasikan Mesin Uji Ketahanan
Terhadap Pembengkungan (Vamp Flexing)
21.
C.15ALK05.018.1 Mengoperasikan Universal Testing
Machine (UTM)
22.
C.15ALK05.019.1 Mengoperasikan Mesin Rub Fastness
Tester
23.
C.15ALK05.020.1 Mengoperasikan Mesin Crockmeter (Uji
Ketahanlunturan Warna Terhadap
Penggosokan)
24.
C.15ALK05.021.1 Mengoperasikan Mesin Lastometer (Uji
Ketahanan Terhadap Lasting)
25.
C.15ALK05.022.1 Mengoperasikan Mesin Martindale (Uji
Ketahanan Terhadap Abrasi)
26.
C.15ALK05.023.1 Mengoperasikan Mesin Ross Flexing (Uji
Ketahanan terhadap Pembengkungan)
27.
C.15ALK05.024.1 Mengoperasikan Mesin Uji Whole Shoe
Flexing
28.
C.15ALK05.025.1 Mengoperasikan Mesin Uji Whole Sole
Flexing
29.
C.15ALK05.026.1 Mengoperasikan Mesin Uji Ketahanan
Terhadap Abrasi Outsole
30.
C.15ALK05.027.1 Mengoperasikan Mesin Uji Slip Resistance
31.
C.15ALK05.033.1 Melakukan Review Acuan Standar Alas
Kaki
32.
C.15ALK05.035.1 Melakukan Penilaian Kemungkinan Risiko
2020, No.1276
D.
JENJANG KUALIFIKASI 3
1.
Kodefikasi
C15ALK01 Kualifikasi 3 Bidang Industri Alas Kaki Subbidang
Koordinasi Proses Produksi, Pengendalian Kualitas, dan Proses
Maintenance
2.
Deskripsi
Kualifikasi ini meliputi:
a.
memiliki kemampuan menyelesaikan serangkaian tugas terkait
pelaksanaan,
pengawasan,
dan
pengoordinasian
kegiatan
produksi, pengendalian kualitas, dan proses maintenance pada
industri alas kaki sesuai bagiannya dengan menerjemahkan
informasi dan menggunakan alat/mesin berdasarkan sejumlah
pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja
dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian
merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak
langsung;
b.
mampu menguasai pengetahuan operasional yang lengkap,
prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait pelaksanaan,
pengawasan,
dan
pengoordinasian
kegiatan
produksi,
pengendalian
kualitas,
dan
proses
maintenance
sesuai
bagiannya di industri alas kaki sehingga mampu menyelesaikan
berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai;
c.
mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dengan rekan
dalam satu tim dan atau beda tim, menyusun laporan tertulis
dalam lingkup pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian
kegiatan
produksi,
pengendalian
kualitas,
dan
proses
maintenance sesuai bagiannya; dan
d.
mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat
diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja
orang lain.
3.
Sikap Kerja
Memiliki sikap teliti, tegas, inisiatif, menggunakan analisa dan
berpikir kritis dalam kegiatan pelaksanaan, pengawasan, dan
pengoordinasian kegiatan produksi, pengendalian kualitas, dan
proses maintenance pada industri alas kaki sesuai bagiannya,
mampu berkomunikasi dua arah yang efektif, dapat bekerja sama
2020, No.1276
dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,
memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai
nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari pihak lain, serta
menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain
dalam tim kerjanya.
Secara umum memiliki sikap kerja:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam
menyelesaikan tugasnya;
c.
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air
serta mendukung perdamaian dunia;
d.
mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta
kepedulian
yang
tinggi
terhadap
masyarakat
dan
lingkungannya;
e.
menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan,
dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.
menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat
untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat
luas.
4.
Peran Kerja
Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang
industri
alas
kaki
dengan
melakukan
tugas
pelaksanaan,
pengawasan, dan pengoordinasian kegiatan produksi, pengendalian
kualitas sesuai bagiannya, dan proses maintenance pada industri
alas kaki sesuai bagiannya.
5.
Kemungkinan Jabatan
a.
Kepala regu cutting;
b.
Kepala regu printing emboss;
c.
Kepala regu preparation;
d.
Kepala regu stitching;
e.
Kepala regu jahit komputer dan embroidery;
f.
Kepala regu lasting;
g.
Kepala regu injection;
h.
Kepala regu vulcanizing;
i.
Kepala regu cementing;
j.
Kepala regu finishing;
2020, No.1276
k.
Kepala regu packaging;
l.
Kepala regu insole;
m.
Kepala regu outsole;
n.
Kepala regu cover heel;
o.
Kepala regu maintenance support produksi;
p.
Kepala regu Quality Control (QC) incoming material;
q.
Kepala regu Quality Control (QC) cutting;
r.
Kepala regu Quality Control (QC) preparation;
s.
Kepala regu Quality Control (QC) printing sablon;
t.
Kepala regu Quality Control (QC) stitching (jahit);
u.
Kepala regu Quality Control (QC) assembling;
v.
Kepala regu Quality Control (QC) packaging;
w.
Kepala regu Quality Control (QC) Inspection;
x.
Kepala regu Quality Control (QC) Bottom; dan
y.
Kepala regu Quality Control (QC) injection.
6.
Aturan Pengemasan
5 (lima) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan
perincian:
a.
2 (dua) unit kompetensi inti; dan
b.
3 (tiga) unit kompetensi pilihan.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
KOMPETENSI INTI
1.
C.15ALK03.004.1 Mengoordinir Pekerjaan
2.
C.15ALK05.037.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja di Tempat Kerja
KOMPETENSI PILIHAN
1.
C.15ALK01.017.1 Mengaplikasikan Program Jahitan pada
Mesin Sewing Computer dan Embroidery
2.
C.15ALK03.006.1 Mengoperasikan Mesin Injeksi untuk
Assembling Polyvinyl Chloride (PVC),
Thermoplastic Urethane (TPU),
Polyurethane (PU), Thermoplastic Rubber
(TPR), Rubber Polyurethane (RPU),
Microlon, Phylon
3.
C.15ALK03.007.1 Melakukan Pengepress-an Hasil Perakitan
Bagian Upper dan Bottom
4.
C.15ALK03.009.1 Membuat Outsole Kayu
5.
C.15ALK03.010.1 Melakukan Pelapisan Outsole
2020, No.1276
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
6.
C.15ALK03.011.1 Melakukan Pewarnaan Outsole dengan
Teknik Spray
7.
C.15ALK03.012.1 Menjahit Alas Kaki Secara Manual
8.
C.15ALK03.013.1 Menjahit Mocassin
9.
C.15ALK04.007.1 Memastikan Titik Kerusakan Pada Bagian
Elektrik
10.
C.15ALK04.008.1 Memastikan Titik Kerusakan Pada Bagian
Mekanis
11.
C.15ALK04.009.1 Memastikan Titik Kerusakan Pada Bagian
Pneumatik
12.
C.15ALK04.016.1 Mengidentifikasi Kerusakan Melalui Panel
Display Mesin Sewing Computer dan
Embroidery
13.
C.15ALK05.040.1 Melakukan Pemeriksaan Material Bottom
14.
C.15ALK05.041.1 Melakukan Pemeriksaan Material
Packaging
15.
C.15ALK05.001.1 Memeriksa Grading Kulit
16.
C.15ALK05.002.1 Melakukan Pemeriksaan Material
Pendukung
17.
C.15ALK05.003.1 Memeriksa Hasil Cutting (Pemotongan)
18.
C.15ALK05.004.1 Memeriksa Hasil Preparation Material Alas
Kaki
19.
C.15ALK05.005.1 Memeriksa
Hasil
Printing
dan/atau
Emboss
20.
C.15ALK05.006.1 Memeriksa Hasil Jahitan Upper Alas Kaki
21.
C.15ALK05.007.1 Memeriksa Hasil Rajutan
22.
C.15ALK05.008.1 Memeriksa Hasil Bottom
23.
C.15ALK05.009.1 Memeriksa Hasil Assembling
24.
C.15ALK05.010.1 Memeriksa Hasil Finishing
25.
C.15ALK05.011.1 Memeriksa Hasil Akhir Produk (Final
Inspection)
26.
C.15ALK05.029.1 Memeriksa Kinerja Quality Control (QC)
27.
C.15ALK05.035.1 Melakukan Penilaian Kemungkinan
Resiko
28.
C.15ALK05.038.1 Memperbaiki Mesin Jahit
29.
C.152000.013.01 Mengendalikan Jadwal Proses Produksi
Alas Kaki
30.
C.152000.015.01 Melakukan Proses Cutting dengan cara
Manual
31.
C.152000.016.01 Melakukan Proses Cutting dengan Mesin
2020, No.1276
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
32.
C.152000.017.01 Melakukan Proses Bordir/Jahit dengan
Menggunakan Mesin Bordir/Jahit
Komputer
33.
C.152000.018.01 Melakukan Penyablonan
34.
C.152000.019.01 Melakukan Proses Emboss pada Upper
Alas Kaki
35.
C.152000.020.01 Melakukan Proses Skiving
36.
C.152000.021.01 Mengoperasikan Mesin Folding
37.
C.152000.022.01 Melakukan Proses Jahit Alas Kaki dengan
Menggunakan Mesin Jahit
38.
C.152000.024.01 Membuat Insole Secara Manual
39.
C.152000.025.01 Mengoperasikan Mesin Press Insole
40.
C.152000.026.01 Membuat Outsole Secara Manual
41.
C.152000.031.01 Mengoperasikan Mesin Injeksi Cetak
Outsole
42.
C.152000.035.01 Melakukan Pengopenan Alas Kaki Secara
Manual
43.
C.152000.036.01 Melakukan Pengopenan Alas Kaki dengan
Mesin
44.
C.152000.037.01 Membuat Batas Pengasaran Bagian Atas
Alas Kaki
45.
C.152000.038.01 Melakukan Proses Pengasaran (Roughing)
46.
C.152000.039.01 Mengoperasikan Mesin Vulkanisasi
Autoclave
47.
C.152000.040.01 Mengoperasikan Mesin Cetak Vulkanisasi
Langsung
48.
C.152000.041.01 Melakukan Proses Pengeleman Pada
Proses Assembling
49.
C.152000.042.02 Melakukan Perakitan Bagian Atas dan
Bawah Alas Kaki
50.
C.152000.043.02 Melakukan Perapihan (Trimming)
51.
C.152000.044.02 Melakukan Proses Pembersihan dengan
Menggunakan Cairan Pembersih
52.
C.152000.045.02 Melakukan Proses Pembersihan Sisa
Benang untuk Alas Kaki dengan Mesin
Pembakar Benang (Burnishing)
53.
C.152000.046.02 Melakukan Proses Poles Alas Kaki
54.
C.152000.047.02 Melakukan Proses Pengemasan
(Packaging) Produk Alas Kaki
2020, No.1276
E.
JENJANG KUALIFIKASI 3
1.
Kodefikasi
C15ALK01 Kualifikasi 3 Bidang Industri Alas Kaki Subbidang
Pengendalian Administratif dan Research and Development (R&D).
2.
Deskripsi
Kualifikasi ini meliputi:
a.
memiliki kemampuan menyelesaikan serangkaian tugas terkait
penelitian dan pengembangan produk alas kaki, perencanaan,
pengendalian, pengawasan, pada kegiatan produksi alas kaki,
dan penjaminan kualitas produk alas kaki sesuai dengan
standard
dan
persyaratan
yang
diperlukan
dengan
menerjemahkan
informasi
dan
menggunakan
alat/mesin
berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu
menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur,
yang
sebagian
merupakan
hasil
kerja
sendiri
dengan
pengawasan tidak langsung;
b.
mampu menguasai pengetahuan operasional yang lengkap,
prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait penelitian dan
pengembangan produk alas kaki, perencanaan, pengendalian,
pengawasan, pada kegiatan produksi alas kaki dan penjaminan
kualitas produk alas kaki sehingga mampu menyelesaikan
berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai.
Mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dengan rekan
dalam satu tim dan atau beda tim, menyusun laporan tertulis
dalam lingkup penelitian dan pengembangan produk alas kaki,
perencanaan,
pengendalian,
pengawasan,
pada
kegiatan
produksi alas kaki dan penjaminan kualitas produk alas kaki
sesuai bagiannya; dan
c.
mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat
diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja
orang lain.
3.
Sikap Kerja
Memiliki sikap teliti, tegas, inisiatif, menggunakan analisa dan
berpikir kritis dalam kegiatan penelitian dan pengembangan produk
alas kaki, perencanaan, pengendalian, pengawasan, pada kegiatan
produksi alas kaki, dan penjaminan kualitas produk alas kaki sesuai
2020, No.1276
bagiannya, mampu berkomunikasi dua arah yang efektif, dapat
bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya, memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap
menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari
pihak lain, serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri
dan orang lain dalam tim kerjanya.
Secara umum memiliki sikap kerja:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam
menyelesaikan tugasnya;
c.
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air
serta mendukung perdamaian dunia;
d.
mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta
kepedulian
yang
tinggi
terhadap
masyarakat
dan
lingkungannya;
e.
menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan,
dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.
menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat
untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat
luas.
4.
Peran Kerja
Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang
industri alas kaki
dengan
melakukan tugas
penelitian dan
pengembangan produk alas kaki, perencanaan, pengendalian,
pengawasan, pada kegiatan produksi alas kaki, dan penjaminan
kualitas produk alas kaki sesuai bagiannya.
5.
Kemungkinan Jabatan
a.
Staf Research and Development (R&D);
b.
Staf Industrial Engineering;
c.
Staf Planning Production Inventory Control; dan
d.
Staf Quality Assurance.
6.
Aturan Pengemasan
4 (empat) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan
perincian:
a.
2 (dua) unit kompetensi inti; dan
b.
2 (dua) unit kompetensi pilihan.
2020, No.1276
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
KOMPETENSI INTI
1.
C.15ALK01.004.1 Mengendalikan Dokumen Desain Alas
Kaki
2.
C.15ALK05.037.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja di Tempat Kerja
KOMPETENSI PILIHAN
1.
C.15ALK05.029.1 Memeriksa Kinerja Quality Control (QC)
2.
C.15ALK05.031.1 Mengevaluasi Permasalahan pada
Kualitas Produk Alas Kaki
3.
C.15ALK05.032.1 Mengevaluasi Pelaksanaan Prosedur Kerja
pada Bagian Quality Control (QC)
4.
C.15ALK05.033.1 Melakukan Review Acuan Standar Alas
Kaki
5.
C.15ALK05.035.1 Melakukan Penilaian Kemungkinan Risiko
6.
C.15ALK05.036.1 Menganalisis Kemungkinan Critical
Problem Kualitas Pada Produk Baru
7.
C.152000.001.01 Membuat Desain Alas Kaki
8.
C.152000.002.01 Memodifikasi Acuan Alas Kaki
9.
C.152000.003.01 Membuat Pola Master Alas Kaki Secara
Manual
10. C.152000.004.01 Melakukan Grading Pola Alas Kaki Sistem
Manual
11. C.152000.005.01 Melakukan Grading Pola Alas Kaki Sistem
Komputer
12. C.152000.006.01 Membuat Pola Bottom Alas Kaki Secara
Manual
13. C.152000.007.01 Membuat Prototipe (Model) Alas Kaki
14. C.152000.008.01 Membuat Spesifikasi, Material, Komponen
Standar, dan Visual Produk Alas Kaki
15. C.152000.009.01 Membuat Mould Pisau Potong Upper Alas
Kaki
16. C.152000.010.01 Membuat Jadwal dan Kebutuhan Material
Produksi Alas Kaki
17. C.152000.011.01 Menentukan Kebutuhan Tenaga Kerja
serta Peralatan dan Mesin
18. C.152000.012.01 Merencanakan Proses Job Out
19. C.152000.013.01 Mengendalikan Jadwal Proses Produksi
Alas Kaki
2020, No.1276
F.
JENJANG KUALIFIKASI 4
1.
Kodefikasi
C15ALK01 Kualifikasi 4 Bidang Industri Alas Kaki Sub Bidang
Pengawasan atau Supervisi Pengendalian Mutu, Proses Produksi, dan
Research and Development (R&D).
2.
Deskripsi
Kualifikasi ini memiliki:
a.
memiiliki kemampuan menyelesaikan serangkaian tugas terkait
pelaksanaan,
pengawasan,
pengelolaan,
evaluasi
yang
berlingkup
luas
terkait
kegiatan
produksi,
pengendalian
kualitas, penanganan alat/mesin, dan pergudangan di industri
alas kaki dengan menganalisis informasi secara terbatas,
memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku,
serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas
yang terukur;
b.
mampu
menguasai
beberapa
prinsip
dasar
pelaksanaan,
pengawasan, pengelolaan, evaluasi yang berlingkup luas terkait
kegiatan
produksi,
pengendalian
kualitas,
penanganan
alat/mesin, dan pergudangan di industri alas kaki dan mampu
menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang industri
alas kaki;
c.
mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun
laporan tertulis dalam lingkup supervisi, dan memiliki inisiatif
dalam kegiatan pelaksanaan, pengawasan, pengoordinasian, dan
evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi,
pengendalian
kualitas,
penanganan
alat/mesin,
dan
pergudangan di industri alas kaki; dan
d.
mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri, dan dapat
diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain.
b.
Sikap Kerja
Memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, dan inisiatif dalam
pelaksanaan, pengawasan, pengelolaan, evaluasi yang berlingkup
luas terkait kegiatan produksi, pengendalian kualitas, penanganan
alat/mesin, dan pergudangan di industri alas kaki. Secara umum
memiliki sikap kerja:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2020, No.1276
b.
memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam
menyelesaikan tugasnya;
c.
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air
serta mendukung perdamaian dunia;
d.
mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta
kepedulian
yang
tinggi
terhadap
masyarakat
dan
lingkungannya;
e.
menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan,
dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.
menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat
untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat
luas.
c.
Peran Kerja
Kualifikasi ini menyediakan kesempatan jalur untuk dapat bekerja di
bidang industri alas kaki dengan melakukan tugas pelaksanaan,
pengawasan, pengelolaan, evaluasi yang berlingkup luas terkait
kegiatan produksi, pengendalian kualitas, penanganan alat/mesin,
dan pergudangan di industri alas kaki sesuai bagiannya, serta
mengoordinasi jenjang kualifikasi di bawahnya untuk menyelesaikan
pekerjaan dan permasalahan di lapangan serta membuat laporan.
d.
Kemungkinan Jabatan
a.
Supervisor Research and Development (R&D);
b.
Supervisor warehouse;
c.
Supervisor cutting;
d.
Supervisor printing emboss;
e.
Supervisor preparation;
f.
Supervisor stitching;
g.
Supervisor assembling;
h.
Supervisor insole;
i.
Supervisor outsole;
j.
Supervisor injection;
k.
Supervisor maintenance support produksi;
l.
Supervisor Industrial engineer;
m.
Supervisor Quality Control (QC) incoming material;
n.
Supervisor Quality Control (QC) process; dan
o.
Supervisor Quality Control (QC) process bottom.
2020, No.1276
e.
Aturan Pengemasan
10 (sepuluh) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi
dengan perincian:
a.
4 (empat) unit kompetensi inti; dan
b.
6 (enam) unit kompetensi pilihan.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
KOMPETENSI INTI
1.
C.15ALK01.013.1 Melakukan Problem Solving
2.
C.15ALK03.004.1 Mengoordinir Pekerjaan
3.
C.15ALK05.035.1 Melakukan Penilaian Kemungkinan Risiko
4.
C.15ALK05.037.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja di Tempat Kerja
KOMPETENSI PILIHAN
1.
C.15ALK01.003.1 Menganalisis Produk Seri Alas Kaki
2.
C.15ALK01.009.1 Menentukan Time Study
3.
C.15ALK01.010.1 Melakukan Perhitungan Line Balancing
4.
C.15ALK01.011.1 Menentukan Urutan/Alur Proses Jahit
5.
C.15ALK01.012.1 Membuat Spesifikasi Teknis Desain Alas
Kaki
6.
C.15ALK01.017.1 Mengaplikasikan Program Jahitan pada
Mesin Sewing Computer dan Embroidery
7.
C.15ALK03.001.1 Mengontrol Proses Produksi
8.
C.15ALK03.002.1 Melakukan Skill Balancing
9.
C.15ALK03.003.1 Menyusun Jadwal Kerja di ruang
Produksi
10. C.15ALK03.005.1 Melakukan Pemasangan Upper pada
Shoelast (pada Mesin Injection)
11. C.15ALK03.006.1 Mengoperasikan Mesin Injeksi untuk
Assembling Polyvinyl Chloride (PVC),
Thermoplastic Urethane (TPU),
Polyurethane (PU), Thermoplastic Rubber
(TPR), Rubber Polyurethane (RPU),
Microlon, Phylon
12. C.15ALK03.007.1 Melakukan Pengepress-an Hasil Perakitan
Bagian Upper dan Bottom
13. C.15ALK03.009.1 Membuat Outsole Kayu
14. C.15ALK03.010.1 Melakukan Pelapisan Outsole
15. C.15ALK03.011.1 Melakukan Pewarnaan Outsole dengan
Teknik Spray
16. C.15ALK03.012.1 Menjahit Alas Kaki Secara Manual
2020, No.1276
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
17. C.15ALK03.013.1 Menjahit Mocassin
18. C.15ALK04.001.1 Melakukan Penggemukan (Greasing)
Mesin Produksi
19. C.15ALK04.002.1 Melakukan Pelumasan Mesin Produksi
20. C.15ALK04.003.1 Melakukan Setting Tegangan Benang
Mesin Jahit
21. C.15ALK04.004.1 Melakukan Setting Timing Mesin Jahit
22. C.15ALK04.005.1 Melakukan Setting Titik Koordinat Mesin
Sewing Computer
23. C.15ALK04.006.1 Melakukan Soldering
24. C.15ALK04.007.1 Memastikan Titik Kerusakan Pada Bagian
Elektrik
25. C.15ALK04.008.1 Memastikan Titik Kerusakan Pada Bagian
Mekanis
26. C.15ALK04.009.1 Memastikan Titik Kerusakan Pada Bagian
Pneumatik
27. C.15ALK04.010.1 Membersihkan Komponen Mesin
28. C.15ALK04.011.1
Membersihkan Motor Listrik 29. C.15ALK04.012.1 Mengganti Komponen Elektrik 30. C.15ALK04.013.1 Mengganti Komponen Mekanis 31. C.15ALK04.014.1 Melakukan Pemeriksaan Peralatan Pneumatik 32. C.15ALK04.015.1 Melakukan Instalasi Peralatan Pneumatik 33. C.15ALK04.017.1 Menggunakan Multimeter 34. C.15ALK05.001.1 Memeriksa Grading Kulit 35. C.15ALK05.002.1 Melakukan Pemeriksaan Material Pendukung 36. C.15ALK05.003.1 Memeriksa Hasil Cutting (Pemotongan) 37. C.15ALK05.004.1 Memeriksa Hasil Preparation Material Alas Kaki 38. C.15ALK05.005.1 Memeriksa Hasil Printing dan/atau Emboss 39. C.15ALK05.006.1 Memeriksa Hasil Jahitan Upper Alas Kaki 40. C.15ALK05.007.1 Memeriksa Hasil Rajutan 41. C.15ALK05.008.1 Memeriksa Hasil Bottom 42. C.15ALK05.009.1 Memeriksa Hasil Assembling 43. C.15ALK05.010.1 Memeriksa Hasil Finishing 44. C.15ALK05.011.1 Memeriksa Hasil Akhir Produk (Final 2020, No.1276 DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi Inspection) 45. C.15ALK05.028.1 Melakukan Supervisi Hasil Pekerjaan Quality Control (QC) 46. C.15ALK05.029.1 Memeriksa Kinerja Quality Control (QC) 47. C.15ALK05.030.1 Melakukan Koordinasi Kegiatan Supervisi Quality Control (QC) 48. C.15ALK05.031.1 Mengevaluasi Permasalahan pada Kualitas Produk Alas Kaki 49. C.15ALK05.033.1 Melakukan Review Acuan Standar Alas Kaki 50. C.15ALK05.034.1 Membuat Rencana Kerja Quality Control (QC) 51. C.15ALK05.036.1 Menganalisis Kemungkinan Critical Problem Kualitas Pada Produk Baru 52. C.15ALK05.040.1 Melakukan Pemeriksaan Material Bottom 53. C.15ALK05.041.1 Melakukan Pemeriksaan Material Packaging 54. C.152000.001.01 Membuat Desain Alas Kaki 55. C.152000.011.01 Menentukan Kebutuhan Tenaga Kerja serta Peralatan dan Mesin 56. C.152000.013.01 Mengendalikan Jadwal Proses Produksi Alas Kaki 57. C.152000.015.01 Melakukan Proses Cutting dengan Cara Manual 58. C.152000.016.01 Melakukan Proses Cutting dengan Mesin 59. C.152000.017.01 Melakukan Proses Bordir/Jahit dengan Menggunakan Mesin Bordir/Jahit Komputer 60. C.152000.018.01 Melakukan Penyablonan 61. C.152000.019.01 Melakukan Proses Emboss pada Upper Alas Kaki 62. C.152000.020.01 Melakukan Proses Skiving 63. C.152000.021.01 Mengoperasikan Mesin Folding 64. C.152000.022.01 Melakukan Proses Jahit Alas Kaki dengan Menggunakan Mesin Jahit 65. C.152000.023.01 Melakukan Proses Jahit dengan Menggunakan Mesin Jahit Goodyear Welt 66. C.152000.024.01 Membuat Insole secara Manual 67. C.152000.025.01 Mengoperasikan Mesin Press Insole 68. C.152000.026.01 Membuat Outsole secara Manual 2020, No.1276 DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi 69. C.152000.031.01 Mengoperasikan Mesin Injeksi Cetak Outsole 70. C.152000.032.01 Mengoperasikan Mesin Milling Compound untuk Outsole 71. C.152000.035.01 Melakukan Pengopenan Alas Kaki secara Manual 72. C.152000.036.01 Melakukan Pengopenan Alas Kaki dengan Mesin 73. C.152000.037.01 Membuat Batas Pengasaran Bagian Atas Alas Kaki 74. C.152000.038.01 Melakukan Proses Pengasaran (Roughing) 75. C.152000.039.01 Mengoperasikan Mesin Vulkanisasi Autoclave 76. C.152000.040.01 Mengoperasikan Mesin Cetak Vulkanisasi Langsung 77. C.152000.041.01 Melakukan Proses Pengeleman pada Proses Assembling 78. C.152000.042.02 Melakukan Perakitan Bagian Atas dan Bawah Alas Kaki 79. C.152000.043.02 Melakukan Perapihan (Trimming) 80. C.152000.044.02 Melakukan Proses Pembersihan dengan Menggunakan Cairan Pembersih 81. C.152000.045.02 Melakukan Proses Pembersihan Sisa Benang untuk Alas Kaki dengan Mesin Pembakar Benang (Burnishing) 82. C.152000.046.02 Melakukan Proses Poles Alas Kaki 83. C.152000.047.02 Melakukan Proses Pengemasan (Packaging) Produk Alas Kaki
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
