PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2020 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA...
Pasal 1
(1) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Alas Kaki yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Industri Alas Kaki merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang industri alas kaki. (2) KKNI Bidang Industri Alas Kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jenjang kualifikasi 2; b. jenjang kualifikasi 3; dan c. jenjang kualifikasi 4. 2020, No.1276
