PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 2015
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Perindustrian
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
pendalaman dan penguatan struktur industri,
peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri,
www.peraturan.go.id
2018, No.142 -3-
standardisasi industri, teknologi industri,
pengembangan industri strategis dan industri hijau, pembangunan dan pemberdayaan industri
kecil dan industri menengah, penyebaran dan
pemerataan pembangunan industri, ketahanan
industri dan kerja sama, serta peningkatan
penggunaan produk dalam negeri;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya
saing, pengembangan iklim usaha, promosi
industri dan jasa industri, standardisasi industri,
teknologi industri, pengembangan industri
strategis dan industri hijau, pembangunan dan
pemberdayaan industri kecil dan industri menengah, penyebaran dan pemerataan
pembangunan industri, ketahanan industri dan kerja sama, serta peningkatan penggunaan
produk dalam negeri;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan
penguatan struktur industri, peningkatan daya
saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri,
teknologi industri, pengembangan industri
strategis dan industri hijau, pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri
menengah, penyebaran dan pemerataan
pembangunan industri, ketahanan industri dan
kerja sama, serta peningkatan penggunaan
produk dalam negeri;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang perindustrian;
d1. pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian;
www.peraturan.go.id
2018, No.142 -4-
- pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi di lingkungan Kementerian Perindustrian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian
Perindustrian; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di
Kementerian Perindustrian.
- Ketentuan huruf c, huruf e, huruf g, huruf j, huruf k,
dan huruf l Pasal 4 diubah dan ketentuan Pasal 4
huruf f dihapus serta di antara huruf i dan huruf j
Pasal 4 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf i1,
sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Kementerian Perindustrian terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Industri Agro;
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan
Tekstil;
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan
Aneka;
dihapus;
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan,
dan Akses Industri Internasional;
Inspektorat Jenderal;
Badan Penelitian dan Pengembangan Industri;
i1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penguatan, dan Penyebaran Industri;
Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi; dan
Staf Ahli Bidang Komunikasi.
www.peraturan.go.id
2018, No.142 -5-
- Judul Bagian Keempat BAB II diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Industri Kimia,
Farmasi, dan Tekstil
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan
Tekstil berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan
Tekstil dipimpin oleh Direktur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha,
promosi industri dan jasa industri, standardisasi
industri, teknologi industri, pengembangan industri
strategis dan industri hijau, serta peningkatan
penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia
hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan
bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki.
www.peraturan.go.id
2018, No.142 -6-
- Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Industri Kimia,
Farmasi, dan Tekstil menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya
saing, pengembangan iklim usaha, promosi
industri dan jasa industri, standardisasi industri,
teknologi industri, pengembangan industri
strategis dan industri hijau, serta peningkatan
penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi,
industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam, serta
industri tekstil, industri kulit, dan industri alas
kaki;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan
penguatan struktur industri, peningkatan daya
saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri,
teknologi industri, pengembangan industri
strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri
kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi,
industri semen, industri keramik, dan industri
pengolahan bahan galian nonlogam, serta
industri tekstil, industri kulit, dan industri alas
kaki;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing,
pengembangan iklim usaha, promosi industri dan
jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan
www.peraturan.go.id
2018, No.142 -7-
industri hijau, serta peningkatan penggunaan
produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri
semen, industri keramik, dan industri pengolahan
bahan galian nonlogam, serta industri tekstil,
industri kulit, dan industri alas kaki;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri,
peningkatan daya saing, pengembangan iklim
usaha, promosi industri dan jasa industri,
standardisasi industri, teknologi industri,
pengembangan industri strategis dan industri
hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri
kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan
galian nonlogam, serta industri tekstil, industri
kulit, dan industri alas kaki;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pendalaman dan penguatan struktur industri,
peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri,
standardisasi industri, teknologi industri,
pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk
dalam negeri pada industri kimia hulu, industri
kimia hilir, industri farmasi, industri semen,
industri keramik, dan industri pengolahan bahan
galian nonlogam, serta industri tekstil, industri
kulit, dan industri alas kaki;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
www.peraturan.go.id
2018, No.142 -8-
- Judul Bagian Keenam BAB II diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Industri Kecil,
Menengah, dan Aneka
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan
Aneka berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan
Aneka dipimpin oleh Direktur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha,
promosi industri dan jasa industri, standardisasi
industri, teknologi industri, pengembangan industri
strategis dan industri hijau, serta peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, termasuk
pembangunan dan pemberdayaan, penumbuhan wirausaha, penguatan kapasitas kelembagaan,
pemberian fasilitas pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka.
www.peraturan.go.id
2018, No.142 -9-
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Industri Kecil,
Menengah, dan Aneka menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya
saing, pengembangan iklim usaha, promosi
industri dan jasa industri, standardisasi industri,
teknologi industri, pengembangan industri
strategis dan industri hijau, serta peningkatan
penggunaan produk dalam negeri termasuk pembangunan dan pemberdayaan potensi
industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan
pengembangan tenaga penyuluh lapangan,
konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan
hubungan kemitraan pada industri kecil, industri
menengah, dan industri aneka;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan
penguatan struktur industri, peningkatan daya
saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri,
teknologi industri, pengembangan industri
strategis dan industri hijau, serta peningkatan
penggunaan produk dalam negeri termasuk
pembangunan dan pemberdayaan potensi
industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan
pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis,
bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan
hubungan kemitraan pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka;
www.peraturan.go.id
2018, No.142 -10-
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing,
pengembangan iklim usaha, promosi industri dan
jasa industri, standardisasi industri, teknologi
industri, pengembangan industri strategis dan
industri hijau, serta peningkatan penggunaan
produk dalam negeri termasuk pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri
menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan
dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan,
konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis,
bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan
hubungan kemitraan pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendalaman dan penguatan
struktur industri, peningkatan daya saing,
pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi
industri, pengembangan industri strategis dan
industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri termasuk pembangunan dan
pemberdayaan potensi industri kecil dan industri
menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan,
konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis,
bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan
hubungan kemitraan pada industri kecil, industri
menengah, dan industri aneka;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri,
peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri,
standardisasi industri, teknologi industri,
pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk
www.peraturan.go.id
2018, No.142 -11-
dalam negeri termasuk pembangunan dan
pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan
dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan,
konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis,
bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan
hubungan kemitraan pada industri kecil, industri
menengah, dan industri aneka;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Ketujuh BAB II dihapus.
Pasal 20 dihapus.
Pasal 21 dihapus.
Pasal 22 dihapus.
Judul Bagian Kedelapan BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan,
dan Akses Industri Internasional
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan,
dan Akses Industri Internasional berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan,
dan Akses Industri Internasional dipimpin oleh
www.peraturan.go.id
2018, No.142 -12-
Direktur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan
Akses Industri Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang ketahanan industri, iklim usaha,
fasilitas industri, percepatan penyebaran dan
pemerataan pembangunan industri, serta
pengembangan akses industri internasional.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Ketahanan,
Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang ketahanan
industri, iklim usaha, fasilitas industri,
percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta pengembangan
akses industri internasional;
- pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan
industri, iklim usaha, fasilitas industri,
percepatan penyebaran dan pemerataan
pembangunan industri, serta pengembangan akses industri internasional;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketahanan industri, iklim
usaha, fasilitas industri, percepatan penyebaran
dan pemerataan pembangunan industri, serta pengembangan akses industri internasional;
www.peraturan.go.id
2018, No.142 -13-
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas
industri, percepatan penyebaran dan pemerataan
pembangunan industri, serta pengembangan
akses industri internasional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas industri, percepatan penyebaran dan pemerataan
pembangunan industri, serta pengembangan
akses industri internasional;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri
Internasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
- Ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf c Pasal 31
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Penelitian dan Pengembangan
Industri menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian, pengkajian, pengembangan,
dan promosi di bidang teknologi industri, jasa
industri, standardisasi industri, dan industri
hijau, serta diseminasi dan perlindungan
kekayaan intelektual di bidang industri;
- pelaksanaan penelitian, pengkajian, pengembangan, dan promosi di bidang teknologi
industri, jasa industri, standardisasi industri, dan industri hijau, serta diseminasi dan
perlindungan kekayaan intelektual di bidang
industri;
www.peraturan.go.id
2018, No.142 -14-
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan penelitian, pengkajian, pengembangan, dan promosi di bidang teknologi
industri, jasa industri, standardisasi industri,
dan industri hijau, serta diseminasi dan
perlindungan kekayaan intelektual di bidang
industri;
pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
- Di antara Bagian Kesepuluh dan Bagian Kesebelas
BAB II disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian
Kesepuluh A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesepuluh A
Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Industri
- Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 3 (tiga)
pasal, yakni Pasal 31A, Pasal 31B, dan Pasal 31C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31A
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Industri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Industri dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 31B
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan
sumber daya manusia industri.
www.peraturan.go.id
2018, No.142 -15-
Pasal 31C
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31B, Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Industri menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pembangunan
sumber daya manusia industri;
- pelaksanaan pembangunan sumber daya
manusia industri;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan tugas di bidang pembangunan
sumber daya manusia industri;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Industri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 33
(1) Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penguatan, dan
Penyebaran Industri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pendalaman, penguatan, dan penyebaran industri.
(2) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang iklim usaha dan investasi.
(3) Staf Ahli Bidang Komunikasi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang komunikasi.
www.peraturan.go.id
2018, No.142 -16-
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju
sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh
kekuatan dan kemampuan sumber daya industri yang tangguh, diperlukan kebijakan di bidang perindustrian
yang komprehensif, terintegrasi, dan kompetitif;
- bahwa untuk mendorong dan meningkatkan kebijakan di bidang perindustrian yang komprehensif,
terintegrasi, dan kompetitif perlu mengubah organisasi
Kementerian Perindustrian yang telah dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015
tentang Kementerian Perindustrian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang
Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);
