PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 2015
Pasal 24
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan
Akses Industri Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang ketahanan industri, iklim usaha,
fasilitas industri, percepatan penyebaran dan
pemerataan pembangunan industri, serta
pengembangan akses industri internasional.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
