Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Ketahanan,
Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang ketahanan
industri, iklim usaha, fasilitas industri,
percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta pengembangan
akses industri internasional;
- pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan
industri, iklim usaha, fasilitas industri,
percepatan penyebaran dan pemerataan
pembangunan industri, serta pengembangan akses industri internasional;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketahanan industri, iklim
usaha, fasilitas industri, percepatan penyebaran
dan pemerataan pembangunan industri, serta pengembangan akses industri internasional;
www.peraturan.go.id
2018, No.142 -13-
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas
industri, percepatan penyebaran dan pemerataan
pembangunan industri, serta pengembangan
akses industri internasional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas industri, percepatan penyebaran dan pemerataan
pembangunan industri, serta pengembangan
akses industri internasional;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri
Internasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
- Ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf c Pasal 31
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
