Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Penelitian dan Pengembangan
Industri menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian, pengkajian, pengembangan,
dan promosi di bidang teknologi industri, jasa
industri, standardisasi industri, dan industri
hijau, serta diseminasi dan perlindungan
kekayaan intelektual di bidang industri;
- pelaksanaan penelitian, pengkajian, pengembangan, dan promosi di bidang teknologi
industri, jasa industri, standardisasi industri, dan industri hijau, serta diseminasi dan
perlindungan kekayaan intelektual di bidang
industri;
www.peraturan.go.id
2018, No.142 -14-
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan penelitian, pengkajian, pengembangan, dan promosi di bidang teknologi
industri, jasa industri, standardisasi industri,
dan industri hijau, serta diseminasi dan
perlindungan kekayaan intelektual di bidang
industri;
pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
- Di antara Bagian Kesepuluh dan Bagian Kesebelas
BAB II disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian
Kesepuluh A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesepuluh A
Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Industri
- Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 3 (tiga)
pasal, yakni Pasal 31A, Pasal 31B, dan Pasal 31C sehingga berbunyi sebagai berikut:
