PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 2015
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan,
dan Akses Industri Internasional berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan,
dan Akses Industri Internasional dipimpin oleh
www.peraturan.go.id
2018, No.142 -12-
Direktur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
