Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Industri Kecil,
Menengah, dan Aneka menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya
saing, pengembangan iklim usaha, promosi
industri dan jasa industri, standardisasi industri,
teknologi industri, pengembangan industri
strategis dan industri hijau, serta peningkatan
penggunaan produk dalam negeri termasuk pembangunan dan pemberdayaan potensi
industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan
pengembangan tenaga penyuluh lapangan,
konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan
hubungan kemitraan pada industri kecil, industri
menengah, dan industri aneka;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan
penguatan struktur industri, peningkatan daya
saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri,
teknologi industri, pengembangan industri
strategis dan industri hijau, serta peningkatan
penggunaan produk dalam negeri termasuk
pembangunan dan pemberdayaan potensi
industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan
pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis,
bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan
hubungan kemitraan pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka;
www.peraturan.go.id
2018, No.142 -10-
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing,
pengembangan iklim usaha, promosi industri dan
jasa industri, standardisasi industri, teknologi
industri, pengembangan industri strategis dan
industri hijau, serta peningkatan penggunaan
produk dalam negeri termasuk pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri
menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan
dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan,
konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis,
bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan
hubungan kemitraan pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendalaman dan penguatan
struktur industri, peningkatan daya saing,
pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi
industri, pengembangan industri strategis dan
industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri termasuk pembangunan dan
pemberdayaan potensi industri kecil dan industri
menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan,
konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis,
bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan
hubungan kemitraan pada industri kecil, industri
menengah, dan industri aneka;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri,
peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri,
standardisasi industri, teknologi industri,
pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk
www.peraturan.go.id
2018, No.142 -11-
dalam negeri termasuk pembangunan dan
pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan
dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan,
konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis,
bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan
hubungan kemitraan pada industri kecil, industri
menengah, dan industri aneka;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Ketujuh BAB II dihapus.
Pasal 20 dihapus.
Pasal 21 dihapus.
Pasal 22 dihapus.
Judul Bagian Kedelapan BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan,
dan Akses Industri Internasional
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
