PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 2015
Pasal 18
Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha,
promosi industri dan jasa industri, standardisasi
industri, teknologi industri, pengembangan industri
strategis dan industri hijau, serta peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, termasuk
pembangunan dan pemberdayaan, penumbuhan wirausaha, penguatan kapasitas kelembagaan,
pemberian fasilitas pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka.
www.peraturan.go.id
2018, No.142 -9-
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
