Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib
Pasal 2
Memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai berikut: a. SNI ISO 8124-1:2010; b. SNI ISO 8124-2:2010; c. SNI ISO 8124-3:2010; d. SNI ISO 8124-4:2010; e. SNI IEC 62115:2011; dan/atau f. sebagian parameter: No. Standar Parameter Persyaratan
EN 71-5 Ftalat ≤ 0,1%
SNI 7617:2010 Non Azo tidak digunakan
SNI 7617:2010 Formaldehida maksimal 20 ppm pada jenis Mainan dengan nomor pos tarif/Harmonize System (HS) Code sebagai berikut: No. Jenis Mainan Pos Tarif/HS Code
Baby Walker; 9403.70.10
Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu, kereta boneka; 9503.00.10
Boneka; 9503.00.21
Kereta elektrik, termasuk rel, tanda, dan aksesoris lainnya; 9503.00.30
Perabot rakitan model yang diperkecil ("skala") dan model 9503.00.40 www.peraturan.go.id 2018, No.1427 rekreasi semacam itu, dapat digerakan atau tidak;
Set kontruksi dan mainan kontruksional lainnya dari bahan selain plastik; 9503.00.50
Stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia; 9503.00.60
Puzzle dari segala jenis; 9503.00.70
Blok atau potongan angka, huruf atau binatang; set penyusun kata; set penyusun dan pengucap kata; toy printing set; counting frame mainan (abaci); mesin jahit mainan; mesin ketik mainan; 9503.00.91
Tali lompat; 9503.00.92
Kelereng; 9503.00.93
Mainan lainnya, dari karet; 9503.00.94
Mainan lainnya selain sebagaimana yang disebut pada angka 2 sampai dengan 12, terbuat dari semua jenis material baik dioperasikan secara elektrik maupun tidak, berupa: a. balon, pelampung renang untuk anak atau mainan lainnya yang ditiup atau dipompa, yang terbuat dari karet dan/atau plastik; b. senapan/pistol mainan; dan/atau c. Mainan lainnya. 9503.00.99
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2018, No.1427
Pasal 3
(1)
Perusahaan
yang
memproduksi
Mainan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
wajib
memenuhi dan menerapkan SNI dengan:
a.
memiliki
SPPT-SNI
Mainan
sesuai
dengan
ketentuan:
1.
sistem sertifikasi tipe 1n; atau
2.
sistem sertifikasi tipe 5; dan
b.
membubuhkan tanda SNI pada setiap produk
dan/atau kemasan di tempat yang mudah
dibaca dan dengan proses penandaan yang
tidak mudah hilang.
(2)
Penerbitan
SPPT-SNI
Mainan
sesuai
dengan
ketentuan sistem sertifikasi tipe 1n sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pengujian kesesuaian mutu produk sesuai
dengan ketentuan SNI Mainan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan pada
contoh produk terhadap:
1.
produksi
dalam
negeri,
diambil
dari
lot/batch produksi; atau
2.
produk
impor,
diambil
dari
lot/batch
produk yang akan diekspor pada setiap
pengapalan (shipment) di pelabuhan muat;
dan
b.
penerbitan
SPPT-SNI
Mainan
dilaksanakan
sesuai
dengan
SNI
ISO/IEC
17067:2013:
Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi
Produk melalui Pengujian kesesuaian mutu
produk sesuai dengan ketentuan SNI Mainan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)
Setiap lot/batch produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a angka 1 merupakan total
produksi sesuai dengan kapasitas produksi yang
diizinkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.1427
(4)
Setiap lot/batch produk sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a angka 2 merupakan total
jumlah produk impor pada setiap pengapalan
(shipment).
(5)
Penerbitan
SPPT-SNI
Mainan
sesuai
dengan
ketentuan sistem sertifikasi tipe 5 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilakukan
dengan cara:
a.
pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan
ketentuan SNI Mainan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2; dan
b.
audit proses produksi berdasarkan Sistem
Manajemen Mutu (SMM) SNI ISO 9001:2015.
(6)
Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf a dilakukan oleh:
a.
Laboratorium Penguji di dalam negeri yang
telah
diakreditasi
oleh
Komite
Akreditasi
Nasional (KAN) sesuai dengan ruang lingkup
SNI Mainan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b.
Laboratorium Penguji di luar negeri yang telah
diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara
tempat Laboratorium Penguji berada, yang
mempunyai
perjanjian
saling
pengakuan
(Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan
KAN, negara tempat Laboratorium Penguji
berada
memiliki
perjanjian
bilateral
atau
multilateral di bidang regulasi teknis dengan
Pemerintah Republik Indonesia, dan ditunjuk
oleh Menteri.
(7)
Audit proses produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b dilakukan terhadap:
a.
surat pernyataan diri telah menerapkan SMM
SNI ISO 9001:2015; atau
b.
sertifikat
penerapan
SMM
dari
Lembaga
Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang telah
diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi
www.peraturan.go.id
2018, No.1427
SMM yang telah menandatangani perjanjian
saling
pengakuan
(Multilateral
Recognition
Arrangement/MLA) dengan KAN.
(8)
Terhadap Mainan produk impor, pembubuhan tanda
SNI
pada
setiap
produk
dan/atau
kemasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan di gudang importir.
- Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan
SPPT-SNI Mainan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 kepada LSPro yang telah diakreditasi oleh
KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI Mainan dan
ditunjuk oleh Menteri.
(2)
Dihapus.
(3)
Dihapus.
(3a) Dihapus.
(3b) Dihapus.
(4)
Dihapus.
(5)
Dihapus.
- Di antara ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4A dan Pasal 4B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
(1) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT- SNI Mainan kepada LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Produsen di luar negeri menunjuk 1 (satu) perwakilan perusahaan yang dapat berfungsi sebagai Importir. (2) Perwakilan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan yang berbadan www.peraturan.go.id 2018, No.1427 hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang ditunjuk oleh Produsen di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia. (3) Legalitas perwakilan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya; b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. Angka Pengenal Importir (API), bagi perwakilan perusahaan yang berfungsi sebagai Importir; d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. surat penunjukan dari Produsen di luar negeri; dan f. surat pernyataan bermeterai, yang menyatakan bertanggung jawab terhadap peredaran Mainan sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (4) Dalam hal perwakilan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berfungsi sebagai Importir, Produsen di luar negeri dapat menunjuk Importir melalui perwakilan perusahaan.
Pasal 4B
(1) Terhadap Mainan produk impor, permohonan penerbitan SPPT-SNI Mainan dapat diajukan oleh Importir yang tidak mendapatkan penunjukan dari Produsen di luar negeri kepada LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Penerbitan SPPT-SNI Mainan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sistem sertifikasi tipe 1n. (3) Legalitas Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya; b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP); www.peraturan.go.id 2018, No.1427 c. Angka Pengenal Importir Umum (API-U); dan d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2018
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
