Pasal 3
(1)
Perusahaan
yang
memproduksi
Mainan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
wajib
memenuhi dan menerapkan SNI dengan:
a.
memiliki
SPPT-SNI
Mainan
sesuai
dengan
ketentuan:
1.
sistem sertifikasi tipe 1n; atau
2.
sistem sertifikasi tipe 5; dan
b.
membubuhkan tanda SNI pada setiap produk
dan/atau kemasan di tempat yang mudah
dibaca dan dengan proses penandaan yang
tidak mudah hilang.
(2)
Penerbitan
SPPT-SNI
Mainan
sesuai
dengan
ketentuan sistem sertifikasi tipe 1n sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pengujian kesesuaian mutu produk sesuai
dengan ketentuan SNI Mainan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan pada
contoh produk terhadap:
1.
produksi
dalam
negeri,
diambil
dari
lot/batch produksi; atau
2.
produk
impor,
diambil
dari
lot/batch
produk yang akan diekspor pada setiap
pengapalan (shipment) di pelabuhan muat;
dan
b.
penerbitan
SPPT-SNI
Mainan
dilaksanakan
sesuai
dengan
SNI
ISO/IEC
17067:2013:
Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi
Produk melalui Pengujian kesesuaian mutu
produk sesuai dengan ketentuan SNI Mainan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)
Setiap lot/batch produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a angka 1 merupakan total
produksi sesuai dengan kapasitas produksi yang
diizinkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.1427
(4)
Setiap lot/batch produk sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a angka 2 merupakan total
jumlah produk impor pada setiap pengapalan
(shipment).
(5)
Penerbitan
SPPT-SNI
Mainan
sesuai
dengan
ketentuan sistem sertifikasi tipe 5 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilakukan
dengan cara:
a.
pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan
ketentuan SNI Mainan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2; dan
b.
audit proses produksi berdasarkan Sistem
Manajemen Mutu (SMM) SNI ISO 9001:2015.
(6)
Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf a dilakukan oleh:
a.
Laboratorium Penguji di dalam negeri yang
telah
diakreditasi
oleh
Komite
Akreditasi
Nasional (KAN) sesuai dengan ruang lingkup
SNI Mainan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b.
Laboratorium Penguji di luar negeri yang telah
diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara
tempat Laboratorium Penguji berada, yang
mempunyai
perjanjian
saling
pengakuan
(Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan
KAN, negara tempat Laboratorium Penguji
berada
memiliki
perjanjian
bilateral
atau
multilateral di bidang regulasi teknis dengan
Pemerintah Republik Indonesia, dan ditunjuk
oleh Menteri.
(7)
Audit proses produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b dilakukan terhadap:
a.
surat pernyataan diri telah menerapkan SMM
SNI ISO 9001:2015; atau
b.
sertifikat
penerapan
SMM
dari
Lembaga
Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang telah
diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi
www.peraturan.go.id
2018, No.1427
SMM yang telah menandatangani perjanjian
saling
pengakuan
(Multilateral
Recognition
Arrangement/MLA) dengan KAN.
(8)
Terhadap Mainan produk impor, pembubuhan tanda
SNI
pada
setiap
produk
dan/atau
kemasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan di gudang importir.
- Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
