PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri...
Pasal 4
(1)
Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan
SPPT-SNI Mainan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 kepada LSPro yang telah diakreditasi oleh
KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI Mainan dan
ditunjuk oleh Menteri.
(2)
Dihapus.
(3)
Dihapus.
(3a) Dihapus.
(3b) Dihapus.
(4)
Dihapus.
(5)
Dihapus.
- Di antara ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4A dan Pasal 4B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
