Pasal 2
Memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai berikut: a. SNI ISO 8124-1:2010; b. SNI ISO 8124-2:2010; c. SNI ISO 8124-3:2010; d. SNI ISO 8124-4:2010; e. SNI IEC 62115:2011; dan/atau f. sebagian parameter: No. Standar Parameter Persyaratan
EN 71-5 Ftalat ≤ 0,1%
SNI 7617:2010 Non Azo tidak digunakan
SNI 7617:2010 Formaldehida maksimal 20 ppm pada jenis Mainan dengan nomor pos tarif/Harmonize System (HS) Code sebagai berikut: No. Jenis Mainan Pos Tarif/HS Code
Baby Walker; 9403.70.10
Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu, kereta boneka; 9503.00.10
Boneka; 9503.00.21
Kereta elektrik, termasuk rel, tanda, dan aksesoris lainnya; 9503.00.30
Perabot rakitan model yang diperkecil ("skala") dan model 9503.00.40 www.peraturan.go.id 2018, No.1427 rekreasi semacam itu, dapat digerakan atau tidak;
Set kontruksi dan mainan kontruksional lainnya dari bahan selain plastik; 9503.00.50
Stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia; 9503.00.60
Puzzle dari segala jenis; 9503.00.70
Blok atau potongan angka, huruf atau binatang; set penyusun kata; set penyusun dan pengucap kata; toy printing set; counting frame mainan (abaci); mesin jahit mainan; mesin ketik mainan; 9503.00.91
Tali lompat; 9503.00.92
Kelereng; 9503.00.93
Mainan lainnya, dari karet; 9503.00.94
Mainan lainnya selain sebagaimana yang disebut pada angka 2 sampai dengan 12, terbuat dari semua jenis material baik dioperasikan secara elektrik maupun tidak, berupa: a. balon, pelampung renang untuk anak atau mainan lainnya yang ditiup atau dipompa, yang terbuat dari karet dan/atau plastik; b. senapan/pistol mainan; dan/atau c. Mainan lainnya. 9503.00.99
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2018, No.1427
