Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2020 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI AIR MINERAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. 2. Air Mineral adalah produk air minum yang telah diproses tanpa bahan pangan dan tambahan bahan pangan lainnya, dikemas dan aman untuk diminum. 3. Industri Air Mineral adalah industri yang mencakup pembuatan air minum dalam kemasan dan air mineral, air mineral alami, air demineral, termasuk industri air isi ulang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia nomor 11050. 4. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
(1)
SIH untuk Industri Air Mineral terdiri atas:
a.
persyaratan teknis; dan
b.
persyaratan manajemen.
(2)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, meliputi:
a.
bahan baku;
b.
bahan penolong;
c.
energi;
d.
air;
e.
proses produksi;
f.
produk;
g.
kemasan;
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
h.
limbah; dan
i.
emisi gas rumah kaca.
(3)
Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, meliputi:
a.
kebijakan dan organisasi;
b.
perencanaan strategis;
c.
pelaksanaan dan pemantauan;
d.
tinjauan manajemen;
e.
tanggung jawab sosial perusahaan; dan
f.
ketenagakerjaan.
Pasal 3
(1)
Perusahaan Industri yang telah memenuhi SIH untuk
Industri
Air
Mineral
dapat
mengajukan
sertifikasi
Industri Hijau.
(2)
Tata
cara
sertifikasi
Industri
Hijau
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
SIH untuk Industri Air Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH untuk Industri Air Mineral.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2020, No. 1310 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id 2020, No. 1310 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2020 TENTANG
STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI AIR MINERAL
STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI AIR MINERAL
A.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Standar Industri Hijau untuk Industri Air Mineral ini
bertujuan mengatur persyaratan teknis dan persyaratan manajemen
sebagai berikut:
1.
persyaratan teknis, meliputi:
a.
bahan baku;
b.
bahan penolong;
c.
energi;
d.
air;
e.
proses produksi;
f.
produk;
g.
kemasan;
h.
limbah; dan
i.
emisi gas rumah kaca.
2.
persyaratan manajemen, meliputi:
a.
kebijakan dan organisasi;
b.
perencanaan strategis;
c.
pelaksanaan dan pemantauan;
d.
tinjauan manajemen;
e.
tanggung
jawab
sosial
perusahaan
Corporate
Social
Responsibility - CSR; dan
f.
ketenagakerjaan.
SIH 11050.1:2020 www.peraturan.go.id 2020, No. 1310 B. ACUAN 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum atau revisinya. 3. Standar Nasional Indonesia Air Mineral (SNI 3553:2015 atau revisinya). 4. International Bottled Water Association (IBWA) Tahun 2018 tentang Bottled Water Code of Practice.
C.
DEFINISI
1.
Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya
mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber
daya
secara
berkelanjutan
sehingga
mampu
menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup
serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
2.
Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan,
termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus
semua pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang terkait
dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan,
lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk
memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
3.
SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang
ditetapkan oleh Menteri.
4.
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di
bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
5.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
6.
Korporasi
adalah
kumpulan
orang
dan/atau
kekayaan
yang
terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan
hukum.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
7.
Air Minum Dalam Kemasan yang selanjutnya disingkat AMDK adalah
air yang telah diproses tanpa bahan pangan lainnya dan tambahan
bahan pangan, dikemas dan aman untuk diminum.
8.
Air Mineral adalah produk air minum yang telah diproses tanpa
bahan pangan dan tambahan bahan pangan lainnya, dikemas dan
aman untuk diminum.
9.
Air mentah adalah air yang langsung berasal dari alam yang belum
masuk kedalam penampungan.
10. Kemasan Galon adalah botol dengan ukuran volume 5 galon atau
setara dengan 19 liter.
11. Air baku adalah air yang sudah ditampung dalam reservoir yang telah
melalui perlakuan awal ataupun tidak dan siap untuk masuk ke
dalam proses produksi.
12. Pembatasan
timbulan
kemasan
reject
(reduce)
adalah
upaya
meminimalisasi timbulan kemasan reject yang dilakukan sejak
sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk
sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau
kemasan produk.
13. Pemanfaatan kembali (reuse) adalah upaya untuk mengguna ulang
kemasan reject sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang
berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari kemasan reject yang
masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih
dahulu.
14. Pendauran Ulang (recycle) adalah upaya memanfaatkan kemasan
reject menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses
pengolahan terlebih dahulu.
D.
SIMBOL DAN SINGKATAN ISTILAH
B3
: Bahan Berbahaya dan Beracun
CO2
: Karbondioksida
CoA
: Certificate of Analysis
CIP
: Cleaning in Place
CSR
: Corporate Social Responsibility
EPR
: Extended Producer Responsibility
GJ
: Giga Joule
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
GRK
: Gas Rumah Kaca
HOD
: Home Office Delivery
IPAL
: Instalasi Pengolahan Air Limbah
IPAT
: Izin Pemanfaatan Air Tanah
IPLC
: Izin Pembuangan Limbah Cair
kWh
: kiloWatt hour
OEE
: Overall Equipment Effectiveness
SIP
: Surat Izin Pengeboran
SIPA
: Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah
SIPAP
: Surat Izin Pengambilan Air Permukaan
SIPMA
: Surat Izin Pemanfaatan Mata Air
SIPPA
: Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan
SOP
: Standard Operating Procedure
SPPT-SNI
: Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional
Indonesia
WWTP
: Waste Water Treatment Plant
E. PERSYARATAN TEKNIS Tabel 1. Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk Industri Air Mineral No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 1. Bahan Baku 1.1. Sumber bahan baku Terdapat bukti dokumen asal sumber bahan baku
- Verifikasi ketersediaan bukti dokumen asal sumber bahan baku; dan/atau
- Verifikasi ketersediaan bukti dokumen sumber bahan baku dari pihak ketiga, apabila bahan baku berasal dari pihak ketiga. www.peraturan.go.id 2020, No. 1310 No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 1.2. Spesifikasi bahan baku
Sesuai dengan
Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor
78 Tahun 2016 jo.
Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor
26 Tahun 2019
Verifikasi data hasil
uji laboratorium
perusahaan yang
terakreditasi ISO
17025:2017 atau
revisinya dan bagi
yang tidak memiliki
laboratorium yang
terakreditasi oleh
laboratorium
eksternal
terakreditasi ISO
17025:2017 atau
revisinya. Bukti
hasil uji pada
periode 1 (satu)
tahun terakhir.
1.3. Penanganan
bahan baku
Penanganan
bahan
baku
telah
mengikuti SOP yang
ditetapkan
Verifikasi
ketersediaan dan
penerapan SOP
penerimaan,
penyimpanan,
pengiriman, dan
pemrosesan.
1.4. Rasio air baku
terhadap air
produk atau
rasio air
produk
terhadap air
baku
Rasio air produk terhadap air baku:
- Kemasan botol maksimal 1.33 atau minimal 75% dan
- Kemasan galon maksimal 1.49 atau minimal 67% Verifikasi data:
- Penggunaan air baku rata-rata pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan
- Produksi rata-rata
riil pada periode 1
(satu) tahun
terakhir.
Penjelasan
1.1. Sumber Bahan Baku
a. Bahan baku industri air mineral terdiri dari air yang telah memenuhi persyaratan kualitas yang siap proses sesuai ketentuan yang berlaku. Batasan terkait dengan sumber bahan baku, menunjukkan perusahaan telah menggunakan air baku yang sumbernya jelas. b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
www.peraturan.go.id 2020, No. 1310
- data primer dengan melakukan verifikasi terkait dokumen atas sumber bahan baku yang digunakan; dan
- data sekunder dengan meminta bukti dokumen atas sumber bahan baku yang digunakan. c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi :
- ketersediaan bukti dokumen asal sumber bahan baku; dan/atau
- ketersediaan bukti dokumen sumber bahan baku dari pihak ketiga, apabila bahan baku berasal dari pihak ketiga. 1.2. Spesifikasi Bahan Baku a. Pemenuhan spesifikasi bahan baku dimaksudkan untuk kepastian pemenuhan terhadap persyaratan produk yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019. b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
- data primer dengan melakukan verifikasi terkait spesifikasi bahan baku; dan
- data sekunder dengan meminta bukti spesifikasi bahan baku
yang digunakan.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data,
dan bukti pendukung yang terkait, meliputi hasil uji laboratorium,
yang parameter air bakunya sesuai dengan Peraturan Menteri
Perindustrian Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun
2016 jo. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019, oleh
laboratorium internal pada periode 1 (satu) tahun terakhir. Bagi yang
belum memiliki laboratorium internal, pengujian dilakukan di
laboratorium eksternal yang terakreditasi ISO 17025:2017 atau
revisinya pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
1.3. Penanganan Bahan Baku
a.
Bahan baku industri pengolahan air mineral rentan terjadi
kerusakan
biologis
ataupun
kimiawi,
oleh
karena
itu
penanganannya
harus
dilaksanakan
dengan
tepat
agar
keamanan pangan dapat terjaga, misalnya dengan menerapkan
SOP yang dimiliki masing-masing perusahaan.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
www.peraturan.go.id 2020, No. 1310 - data primer dengan melakukan verifikasi terkait dokumen SOP penanganan bahan baku, penerapan, pengawasan, dan evaluasi; dan
- data sekunder dengan meminta dokumen SOP penanganan
bahan baku.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen SDS dan
SOP
penanganan
bahan
baku
meliputi
penerimaan,
penyimpanan,
pengangkutan,
dan
penggunaan
serta
pelaksanaannya di lapangan.
1.4. Rasio Produk Air terhadap Penggunaan Air Baku atau Rasio Air Baku
terhadap Air Produk
a. Pemenuhan tingkat rasio produk air terhadap air baku dan sebaliknya merupakan salah satu indikator pencapaian industri hijau. Optimasi terhadap penggunaan air baku menjadi produk air, berdampak terhadap efisiensi sumber daya alam.
b. Rasio air produk terhadap air baku merupakan perbandingan antara volume produk air mineral yang dihasilkan terhadap volume air baku yang memiliki nilai lebih kecil dari 100%. Sebaliknya, perbandingan air baku terhadap air produk atau dalam industri AMDK biasa disebut dengan water ratio selalu memiliki nilai diatas 1. c. Sumber data/informasi diperoleh dari: - data primer dengan melakukan verifikasi terkait proses produksi dan observasi lapangan; dan
- data sekunder dengan meminta data penggunaan air baku dan
produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: - periksa data penggunaan air baku pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
- periksa data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan
- periksa perhitungan rasio produk terhadap penggunaan bahan dengan rumus berikut:
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
Keterangan:
RPB
adalah rasio air produk terhadap air baku (%)
RBP
adalah rasio air baku terhadap air produk (water ratio) tanpa
satuan
P
adalah jumlah produk air mineral yang dihasilkan pada
periode 1 (satu) tahun terakhir (liter)
B
adalah jumlah total penggunaan air baku pada periode 1
(satu) tahun terakhir (liter)
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 2. Bahan Penolong
- Penjelasan Bahan Penolong merupakan bahan yang digunakan di dalam proses produksi namun tidak menjadi bagian utama dari bahan yang akan diproses untuk menghasilkan suatu produk. Bahan penolong umumnya digunakan untuk membantu meningkatkan efisiensi atau keamanan produksi saja. Dalam SIH tidak mengatur bahan penolong yang akan digunakan di dalam industri air mineral.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 3. Energi 3.1 Konsumsi Energi per liter produk Maksimal untuk:
- kemasan botol 220kJ/liter; dan
- kemasan galon 100kJ/liter
Verifikasi data:
- penggunaan energi spesifik pada periode 1 (satu) tahun terakhir
- produksi riil air minum
dalam kemasan pada
periode 1 (satu) tahun
terakhir
Penjelasan
3.1. Konsumsi Energi per liter produk
a. Pada industri air mineral penggunaan energi umumnya menggunakan energi listrik, namun tidak menutup kemungkinan penggunaan energi panas. Konsumsi energi panas dan listrik pada industri air mineral digabung menjadi kriteria energi. Untuk mengkuantifikasi besar konsumsi energi per liter produk dihasilkan, www.peraturan.go.id 2020, No. 1310 maka jumlah produksi air mineral dalam periode 1 (satu) tahun akan dibagi dengan jumlah penggunaan energi panas dan energi listrik. Batasan penggunaan energi hanya pada proses produksi air mineral dan blow molding preform. b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
- data primer dengan melakukan verifikasi terkait sumber energi listrik dan panas serta penggunaan energi listrik dan panas pada peralatan pemanfaat energi listrik dan panas; dan
- data sekunder dengan meminta data penggunaan energi listrik dan panas serta produksi riil air mineral pada periode 1 (satu) tahun terakhir. c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
- periksa data penggunaan energi listrik dan energi panas untuk memproduksi air mineral pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
- periksa data produksi riil air mineral pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan
- periksa perhitungan konsumsi energi listrik spesifik untuk memproduksi dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan: KEP adalah konsumsi energi per produk Air Mineral (kJ/liter) KE adalah konsumsi energi pada periode 1 (satu) tahun terakhir (kJ) P adalah kuantitas produk air dalam kemasan pada periode 1 (satu) tahun terakhir (liter)
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 4. Air 4.1 Sumber Air Baku untuk sanitasi mesin dan CIP Terdapat bukti dokumen asal sumber air baku
- Verifikasi ketersediaan bukti dokumen asal sumber air baku; dan/atau
- Verifikasi
ketersediaan bukti
dokumen sumber air
baku dari pihak
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
ketiga, apabila air
baku berasal dari
pihak ketiga.
4.2 Spesifikasi Air
Baku untuk
sanitasi
mesin dan
CIP
Sesuai dengan
Peraturan Menteri
Perindustrian
Nomor 78 Tahun
2016 jo.
Peraturan Menteri
Perindustrian
Nomor 26 Tahun
Verifikasi data hasil uji
laboratorium
perusahaan yang
terakreditasi ISO
17025:2017 atau
revisinya dan bagi yang
tidak memiliki
laboratorium yang
terakreditasi oleh
laboratorium eksternal
terakreditasi ISO
17025:2017 atau
revisinya. Bukti hasil uji
pada periode 1 (satu)
tahun terakhir.
4.3. Penggunaan air baku untuk sanitasi mesin dan CIP Maksimal untuk: - kemasan botol 0,11 liter/liter produk; atau
- kemasan galon 0,16 liter/liter produk Verifikasi data:
- penggunaan freshwater untuk utilitas dan CIP pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
Penjelasan
4.1. Sumber Air Baku
a.
Kriteria air baku dalam industri air mineral terdiri dari air yang telah
memenuhi persyaratan kualitas yang siap proses sesuai ketentuan
yang berlaku. Batasan terkait dengan sumber air, menunjukkan
perusahaan telah menggunakan air baku yang sumbernya jelas.
b.
Sumber data/informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan verifikasi terkait dokumen atas
sumber air yang digunakan; dan
2)
data sekunder dengan meminta bukti dokumen atas sumber air
yang digunakan.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data,
dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
1)
ketersediaan bukti dokumen asal sumber air; dan/atau
2)
ketersediaan bukti dokumen sumber air dari pihak ketiga,
apabila air baku berasal dari pihak ketiga.
4.2. Spesifikasi Air Baku
a.
Pemenuhan
spesifikasi
air
dimaksudkan
untuk
kepastian
pemenuhan terhadap persyaratan produk yang ditentukan sesuai
dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 jo.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019.
b.
Sumber data/informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan verifikasi terkait spesifikasi air;
dan
2)
data sekunder dengan meminta bukti spesifikasi air yang
digunakan.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data,
dan bukti pendukung yang terkait, meliputi hasil uji laboratorium,
yang parameternya sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 78 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26
Tahun 2019, oleh laboratorium internal yang terakreditasi ISO
17025:2017 atau revisinya. Bagi yang belum memiliki laboratorium
internal, pengujian dilakukan di laboratorium eksternal yang
terakreditasi ISO 17025:2017 atau revisinya pada periode 1 (satu)
tahun terakhir.
4.3. Penggunaan Air Baku
a.
Penggunaan air untuk sanitasi mesin dan CIP menunjukkan efisiensi
penggunaan air dalam proses produksi air mineral. Efisiensi
penggunaan air merupakan salah satu indikator pencapaian industri
hijau. Optimasi penggunaan air untuk sanitasi mesin dan CIP
berdampak terhadap efisiensi sumber daya alam.
b.
Perbandingan jumlah air yang digunakan untuk sanitasi mesin dan
CIP dibedakan berdasarkan produk kemasan botol dan produk
kemasan galon.
c.
Sumber data/informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan verifikasi terkait proses sanitasi
mesin dan CIP serta observasi lapangan; dan
2)
data sekunder dengan meminta data penggunaan air baku
untuk sanitasi mesin dan CIP serta produksi riil pada periode 1
(satu) tahun terakhir.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
d.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data,
dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1)
periksa data penggunaan air baku untuk sanitasi mesin dan CIP
pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
2)
periksa data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
dan
3)
periksa perhitungan penggunaan air untuk sanitasi mesin dan
CIP berdasarkan rasio air baku yang digunakan untuk sanitasi
mesin dan CIP terhadap jumlah produk akhir dengan rumus
berikut:
Keterangan:
RSP adalah rasio penggunaan air baku untuk sanitasi mesin dan CIP
terhadap air produk (liter/liter produk)
S
adalah jumlah air baku yang digunakan untuk sanitasi mesin
dan CIP pada periode 1 (satu) tahun terakhir (liter)
P
adalah jumlah produk akhir yang dihasilkan pada periode 1
(satu) tahun terakhir (liter)
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 5. Proses Produksi Kinerja peralatan yang dinyatakan dalam OEE
Minimal untuk:
- produksi botol 85%
- produksi galon 82%
Verifikasi data:
- waktu produksi yang direncanakan dan waktu produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir
- produksi riil dan produksi yang sesuai dengan standar (good products) pada periode 1 (satu) tahun terakhir
- ideal run rate kinerja peralatan.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
Penjelasan
5.
Proses Produksi
a.
OEE merupakan metode untuk mengetahui tingkat kesempurnaan
proses produksi. Proses yang sempurna adalah proses yang
menghasilkan output yang baik, dalam waktu secepat mungkin tanpa
ada down time. OEE adalah matriks yang mengidentifikasi persentase
waktu produktif dari keseluruhan waktu yang digunakan untuk
menyelesaikan aktivitas produksi. Komponen perhitungan OEE
mencakup:
1)
Availability Index (AI), yaitu waktu produksi riil dibandingkan
dengan waktu produksi yang direncanakan. Nilai Availability
Index 100% menunjukkan bahwa proses selalu berjalan dalam
waktu yang sesuai dengan waktu produksi yang telah
direncanakan (tidak pernah ada down time).
2)
Production Performance Index (PPI), yaitu tingkat produksi riil
dibandingkan dengan tingkat produksi berdasarkan kapasitas
mesin (ideal run rate).
3)
Quality Performance Index (QPI), yaitu jumlah produksi yang
sesuai dengan standar (good products) dibandingkan dengan
total produksi. Hal ini berkaitan dengan jumlah produk gagal
(defect) dan produk sisa (scrap). Nilai 100% untuk Quality
menunjukkan bahwa produksi tidak menghasilkan produk cacat
sama sekali. Produk reject adalah produk yang tidak memenuhi
target kualitas yang tidak dapat di-recycle atau di-reuse ke
dalam proses produksi.
b.
Nilai OEE tersebut terpenuhi pada kondisi proses normal/tidak ada
gangguan kapasitas. Jika ada gangguan kapasitas maka nilai OEE
dihitung berdasarkan data-data kapasitas produksi pada saat periode
penilaian.
c.
Sumber data/informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan verifikasi terkait kinerja
mesin/peralatan; dan
2)
data sekunder dengan meminta data:
a)
waktu produksi yang direncanakan dan waktu produksi riil
pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
b)
produksi riil atau produksi yang sesuai dengan standar
(good products) pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
c)
ideal
run
rate
kinerja
peralatan/Best
Demonstrated
Production (BDP);
d.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data,
dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1)
periksa data waktu produksi yang direncanakan pada periode 1
(satu) tahun terakhir;
2)
periksa data waktu produksi riil pada periode 1 (satu) tahun
terakhir;
3)
periksa data ideal run rate kinerja peralatan;
4)
periksa data produksi riil pada periode 1 (tahun) terakhir;
5)
periksa data good product dan produk reject pada periode 1
(satu) tahun terakhir;
6)
periksa perhitungan OEE dengan rumus sebagai berikut:
OEE = AI x PPI x QPI AI =
PPI =
QPI =
Keterangan:
AI
adalah Availability Index
PPI
adalah adalah Production Performance Index
QPI
adalah Quality Performance Index
OEE
adalah Overall Equipment Effectiveness
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Produk 6.1. Standar mutu produk
Mutu produk memenuhi standar SNI 3553:2015 atau revisinya
Verifikasi data:
- dokumen SPPT SNI yang masih berlaku
- hasil uji parameter yang sesuai dengan SNI oleh laboratorium yang terakreditasi ISO 17025:2017 atau revisinya pada www.peraturan.go.id 2020, No. 1310 No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi periode 1 (satu) tahun terakhir. 6.2. Rasio Produk reject Maksimum untuk:
- kemasan botol 0,5%
- kemasan galon 0,3%
Verifikasi data:
- data produk reject pada periode 1 (satu) tahun terakhir
- produksi riil air
mineral pada
periode 1 (satu)
tahun terakhir.
Penjelasan
6.1. Standar Mutu Produk
a.
Produk air minum dalam kemasan yang dibuat mengacu kepada
standar SNI 3553:2015 atau revisinya.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
- data primer dengan melakukan verifikasi terkait standar mutu produk; dan
- data sekunder dengan meminta dokumen SPPT-SNI yang masih berlaku dan hasil uji laboratorium. c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
- periksa SPPT SNI Air Minum dalam Kemasan yang masih berlaku; dan/atau
- periksa bukti hasil uji parameter yang sesuai dengan SNI
3553:2015 atau revisinya oleh laboratorium yang terakreditasi
ISO 17025:2017 atau revisinya pada periode 1 (satu) tahun
terakhir.
6.2. Rasio Produk Reject
a.
Rasio produk reject menunjukkan kualitas produksi dalam proses
produksi
air
mineral.
Rasio
produk
reject
menunjukkan
perbandingan jumlah produk (botol atau galon) yang tidak sesuai
spesifikasi dengan produk (botol atau galon) yang sesuai spesifikasi.
b. Rasio produk reject dibedakan berdasarkan produk kemasan botol dan produk kemasan galon. c. Sumber data/informasi diperoleh dari: www.peraturan.go.id 2020, No. 1310 - data primer dengan melakukan verifikasi terkait proses serta observasi lapangan; dan
- data sekunder dengan meminta data produksi riil dan produk
yang tidak sesuai kualifikasi pada periode 1 (satu) tahun
terakhir.
d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: - periksa data produk tidak sesuai kualifikasi pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
- periksa data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan
- periksa perhitungan rasio produk reject dengan rumus berikut:
Keterangan:
RRP
adalah rasio produk reject
R
adalah jumlah produk tidak sesuai kualifikasi pada periode 1
(satu) tahun terakhir (botol atau galon)
P
adalah jumlah produk akhir yang dihasilkan pada periode 1
(satu) tahun terakhir (botol atau galon)
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 7 Kemasan Penggunaan plastik recycle Minimal untuk 1% untuk produk botol
Verifikasi data:
- penggunaan plastik recycle pada periode 1 (satu) tahun terakhir (ton)
- penggunaan riil total plastik kemasan air mineral (virgin dan recycle) pada periode 1 (satu) tahun terakhir (ton).
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
Penjelasan
7.
Kemasan
a.
Aspek kemasan dalam industri air mineral adalah kemasan dari
plastik. Pada kriteria kemasan penggunaan plastik recycle diatur
untuk mengurangi konsumsi plastik.
b.
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
1)
data primer dengan melakukan verifikasi terkait penggunaan
kemasan; dan
2)
data sekunder dengan meminta data penggunaan kemasan.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data,
dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1)
periksa data penggunaan kemasan pada periode 1 (satu) tahun
terakhir;
2)
periksa data penggunaan kemasan recycle pada periode 1 (satu)
tahun terakhir; dan
3)
periksa perhitungan penggunaan plastik recycle dengan rumus
berikut:
Keterangan:
KRP adalah rasio penggunaan kemasan recycle
R
adalah jumlah penggunaan plastik recycle pada periode 1 (satu)
tahun terakhir (ton)
P
adalah jumlah total penggunaan kemasan plastik pada periode 1
(satu) tahun terakhir (ton)
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 8. Limbah 8.1. Sarana pengelolaan limbah cair
- Memiliki IPAL mandiri atau IPAL yang dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin
- Memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang dikeluarkan Verifikasi keberadaan IPAL, kondisi operasional IPAL (berfungsi atau tidak), dan dokumen IPLC yang masih berlaku
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
Pemerintah Pusat,
Pemerintah
Provinsi,
Pemerintah
Kabupaten/ Kota
8.2. Pemenuhan
parameter
limbah cair
Memenuhi baku mutu
sesuai
ketentuan
peraturan perundang-
undangan.
Verifikasi
laporan
hasil
uji
dari
laboratorium
terakreditasi
ISO
yang
tercantum
dalam
dokumen
pengelolaan
dan
pemantauan
lingkungan
hidup
pada 1 (satu) tahun
terakhir. Dalam hal
belum
terdapat
laboratorium yang
terakreditasi, dapat
menggunakan
laboratorium
lain
yang
telah
mendapat
penunjukan
dari
yang berwenang.
8.3. Sarana
pengelolaan
emisi
gas
buang
dan
udara
Memiliki
sarana
pengelolaan emisi gas
buang
dan
udara
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
Verifikasi
keberadaan
dan
operasional
(berfungsi
atau
tidak)
sarana
pengelolaan
emisi
gas
buang
dan
udara
8.4.Pemenuhan
parameter
emisi
gas
buang, udara
dan
gangguan
(kebisingan,
getaran, dan
kebauan)
Memenuhi baku mutu
sesuai
ketentuan
peraturan perundang-
undangan
Verifikasi laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi ISO yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada 1 (satu) tahun terakhir. Dalam hal www.peraturan.go.id 2020, No. 1310 belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang pada 1 (satu) tahun terakhir 8.5.Sarana pengelolaan limbah B3
- Memiliki TPS Limbah B3 yang berizin;
- Diserahkan pada pihak ketiga yang memiliki izin.
Verifikasi
pelaksanaan
pengelolaan limbah
B3
dan
izin
pengelolaannya
yang sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan pada 1
(satu)
tahun
terakhir
8.6.Sarana
pengelolaan
limbah padat
Mengacu pada rencana
pengelolaan
limbah
padat yang tertuang
dalam
dokumen
lingkungan yang telah
disetujui
Verifikasi
pengelolaan limbah
padat
dan
ketentuan
yang
tertuang
dalam
dokumen
lingkungan pada 1
(satu)
tahun
terakhir
Penjelasan
8.1. Sarana Pengelolaan Limbah Cair
a.
Pengelolaan limbah dimaksudkan untuk menurunkan tingkat
cemaran yang terdapat dalam limbah sehingga aman untuk dibuang
ke lingkungan. Oleh sebab itu industri perlu memiliki sarana
pengelolaan limbah yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan.
b.
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
1)
data primer dengan melakukan verifikasi terkait sarana
pengelolaan limbah cair dan observasi lapangan; dan
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
2)
data
sekunder
dengan
meminta
bukti
dokumen
izin
pembuangan limbah cair.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi:
1)
verifikasi dokumen IPLC; dan
2)
verifikasi keberadaaan dan kondisi operasional IPAL.
8.2. Pemenuhan Parameter Limbah Cair
a.
Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui
baku mutu lingkungan hidup. Perusahaan industri diperbolehkan
untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan
persyaratan memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat
izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
b.
Sumber data/informasi diperoleh dari:
1)
data
primer
dengan
melakukan
verifikasi
terkait
upaya
pemenuhan baku mutu limbah cair; dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen pemenuhan baku
mutu untuk limbah cair.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen laporan hasil
uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025 yang tercantum dalam
dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada
periode 1 (satu) tahun terakhir. Dalam hal belum terdapat
laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium
lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang.
8.3. Sarana Pengelolaan Emisi Gas Buang dan Udara
a.
Perusahaan industri yang mengeluarkan emisi wajib menaati
ketentuan persyaratan teknis, yaitu persyaratan pendukung dalam
kaitannya dengan penaatan baku
mutu emisi
ambient
dan
kebisingan. Contohnya: cerobong asap dan persyaratan teknis
lainnya.
b.
Sumber data/informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan verifikasi terkait sarana
pengelolaan emisi gas buang dan udara dan observasi lapangan;
dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen lingkungan hidup.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa keberadaaan dan
operasional sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
8.4. Pemenuhan Parameter Emisi Gas Buang, Udara, dan Gangguan
(kebisingan, getaran, dan kebauan)
a.
Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara
ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan. Baku tingkat
gangguan
sumber
tidak
bergerak
terdiri
atas
baku
tingkat
kebisingan, baku tingkat getaran, dan baku tingkat kebauan.
b.
Sumber data/informasi diperoleh dari:
1)
data
primer
dengan
melakukan
verifikasi
terkait
upaya
pemenuhan baku mutu emisi gas buang, udara, dan gangguan;
2)
data sekunder dengan meminta bukti pemenuhan baku mutu
untuk emisi gas buang, udara, dan gangguan.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen laporan hasil
uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 1 (satu)
tahun terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang
terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah
mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang.
8.5. Sarana Pengelolaan Limbah B3
a.
Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan,
penyimpanan,
pengumpulan,
pengangkutan,
pemanfaatan,
pengolahan, dan/atau penimbunan. Perusahaan industri yang
menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3
yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari
menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya.
b.
Sumber data/informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan verifikasi terkait sarana
pengelolaan limbah B3 dan observasi lapangan; dan
2)
data sekunder dengan meminta bukti pengelolaan limbah B3.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi:
1)
verifikasi dokumen izin pengelolaan limbah B3 yang masih
berlaku;
2)
verifikasi dokumen manifest pengelolaan limbah B3 pada periode
1 (satu) tahun terakhir; dan
3)
periksa keberadaaan dan kondisi operasional TPS Limbah B3.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
8.6. Sarana Pengelolaan Limbah Padat
a.
Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi: pengurangan sampah
dan penanganan sampah. Perusahaan industri wajib melakukan
pengurangan sampah dan penanganan sampah. Penanganan sampah
meliputi
kegiatan
pemilahan,
pengumpulan,
pengangkutan,
pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
b.
Sumber data/informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan verifikasi terkait sarana
pengelolaan limbah padat dan observasi lapangan; dan
2)
data sekunder dengan melakukan bukti dokumen lingkungan
hidup.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa keberadaaan dan
kondisi operasional sarana pengelolaan limbah padat.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Emisi Gas Rumah Kaca Emisi CO2 spesifik
a. Untuk Industri air mineral di Jawa menggunakan energi listrik dari Jamali (Emisi Faktor = 0,8): Maksimal untuk:
- kemasan botol 0,048 kgCO2e/liter Produk
- kemasan Galon 0,026
kgCO2e/liter Produk
b. Untuk industri air
mineral di luar Jawa,
faktor emisi
menyesuaikan dengan
Tabel 3 (Faktor Emisi Sistem Ketenaga- listrikan Sesuai dengan Provinsi) Verifikasi perhitungan emisi CO2, yang dibuktikan dengan data penggunaan energi pada periode 1 (satu) tahun terakhir dan faktor emisi yang digunakan. Penjelasan
- Emisi Gas Rumah Kaca
a.
Kegiatan industri merupakan salah satu penyumbang emisi gas
rumah kaca (GRK) di antaranya emisi CO2 yang diyakini menjadi
penyebab terjadinya pemanasan global.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari: www.peraturan.go.id 2020, No. 1310
- data primer dengan melakukan verifikasi terkait perhitungan emisi CO2; dan
- data sekunder dengan meminta data penggunaan energi pada proses produksi. c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait meliputi:
- periksa data penggunaan energi; dan
- periksa perhitungan emisi CO2 berdasarkan jenis bahan bakar
yang digunakan sebagai sumber energi.
d.
Secara umum perhitungan emisi gas rumah kaca dilakukan dengan
menggunakan konsep neraca massa. Untuk menyederhanakan dan
mempermudah perhitungan, digunakan suatu faktor pengali yang
disebut dengan faktor emisi, yakni suatu nilai representatif yang
menghubungkan kuantitas emisi yang dilepas ke atmosfer dengan
aktivitas yang berkaitan dengan emisi tersebut. Emisi untuk industri
secara garis besar dihasilkan oleh sumber-sumber yang berasal dari
penggunaan energi berupa bahan bakar dan listrik serta proses
produksi dan limbah.
Khusus untuk
listrik,
penggunaannya
dikategorikan sebagai emisi tidak langsung.
e. Untuk mengurangi dampak negatif dari fenomena perubahan iklim, perlu dihitung jumlah emisi karbon (CO2) dari kegiatan industri. Perhitungan emisi karbon untuk industri meliputi beberapa kegiatan, antara lain:
- identifikasi ruang lingkup emisi dari industri;
- identifikasi sumber-sumber emisi pada proses di industri;
- identifikasi sumber-sumber emisi pada proses pembakaran;
- identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan listrik;
- identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan energi panas;
- identifikasi sumber-sumber emisi dari limbah cair; dan
- penetapan metode perhitungan emisi yang digunakan.
f.
Penghitungan emisi CO2 dibatasi pada emisi CO2 yang bersumber
dari penggunaan energi panas (pembakaran bahan bakar) dan listrik
(lihat Gambar 1) untuk proses produksi. Emisi CO2 dihitung dengan
menggunakan faktor emisi dalam 2006 IPCC Guidelines for National
Greenhouse Gas Inventories (lihat Gambar 2) dengan rumus berikut:
Emisi CO2 = Data Aktivitas (AD) x Faktor Emisi (EF)
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
Keterangan:
AD adalah Data aktivitas dari Energi
EF
adalah Faktor Emisi berdasarkan sumber bahan bakar (lihat Tabel 2) dan/atau sistem ketenagalistrikan (lihat Tabel 3) g. Konversi satuan energi untuk masing-masing jenis energi dapat dilihat pada Tabel 4. h. Terkait dengan produksi steam dan Thermal Oil Heat (TOH) yang menghasilkan emisi, perhitungannya adalah tCO2 dapat mengikuti jumlah bahan bakar yang digunakan untuk menghasilkan steam dan TOH.
Gambar 1 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Penggunaan Energi
www.peraturan.go.id 2020, No. 1310
Gambar 2 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Proses Produksi
Tabel 2.
Faktor Emisi GRK (tCO2) berdasarkan Sumber Bahan Bakarnya
Bahan bakar fosil
Faktor Emisi Belum
Terkoreksi
Faktor Emisi
Terkoreksi
kg CO2/TJ*
kg CO2/TJ
Minyak mentah
73.300
72.600
Bensin
69.300
68.600
Minyak tanah
71.900
71.200
Minyak diesel
74.100
73.400
Minyak residu
77.400
76.600
LPG
63.100
62.500
Petroleum coke
100.800
99.800
Batubara Anthrasit
98.300
96.300
Batubara Bituminous
94.600
92.700
Batubara Sub-bituminous
96.100
94.200
Lignit
101.200
99.200
Peat
106.000
104.900
Gas alam
56.100
55.900
- Faktor-faktor ini diasumsikan karbon tidak teroksidasi (Sumber: NCASI, 2005 atau revisinya).
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
Tabel 3. Faktor Emisi Sistem Ketenagalistrikan Sesuai dengan Provinsi
Sistem Ketenagalistrikan
Baseline Faktor
Emisi
BM Faktor Emisi
Tahun
kg CO2/kWh
kg CO2/kWh
Jamali
0,80
0,99
Sumatera
0,73
1,03
Kaltim
1,10
1,10
Kalbar
1,04
0,76
Kalteng dan Kalsel
1,11
0,79
Sulut, Sulteng, dan Gorontalo
0,85
1,54
Sulsel, Sulbar, Sultra
0,59
1,01
*Nilai
diatas
dikutip
dari
Nilai
Emisi
GRK
Sistem
Interkoneksi
Ketenagalistrikan (On-Grid) Direktorat Jendral Ketenagalistrikan tahun 2017
atau revisinya.
Tabel 4. Konversi Satuan Energi pada Jenis Energi
Jenis Energi
Sumber Energi
Besaran
Satuan
Listrik
Tenaga Air (Hidro)
3,6 MJ/kWh
Tenaga Nuklir
11,6 MJ/kWh
Uap
2,33 MJ.kg Gas Alam
37,23 MJ/m3 LPG Ethana (cair) 18,36 MJ/lt Propana (cair) 25,53 MJ/lt Batu Bara Antrasit 27,7 MJ/kg Bituminus 27,7 MJ/kg Sub-bituminus 18,8 MJ/kg Lignit 14,4 MJ/kg Rata-rata yang digunakan di dalam negeri 22,2 MJ/kg Produk BBM Avtur 33,62 MJ/lt Gasolin (bensin) 34,66 MJ/lt Kerosin 37,68 MJ/lt www.peraturan.go.id 2020, No. 1310 Jenis Energi Sumber Energi Besaran Satuan Solar (diesel) 38,68 MJ/lt Light fuel oil (no.2) 38,68 MJ/lt Heavy fuel oil (no.6) 41,73 MJ/lt
i. Faktor konversi untuk satuan penggunaan energi yang digunakan dalam Standar Industri Hijau secara umum, sebagai berikut: 1 Gigajoule (GJ)
= 0,001 Terajoule (TJ)
1000 Megajoule (MJ)
1x109 Joule (J)
277,8 Kilowatt-hours (kWh)
948170 BTU
F. PERSYARATAN MANAJEMEN Tabel 5. Persyaratan Manajemen SIH Untuk Industri Air Mineral No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 1. Kebijakan dan Organisasi 1.1. Kebijakan Industri Hijau Perusahaan Industri wajib memiliki kebijakan tertulis penerapan prinsip Industri Hijau dengan paling sedikit memuat penghematan/ efisiensi penggunaan sumber daya bahan baku, energi, air, penurunan emisi CO2, dan pengurangan limbah (B3 dan non B3) Verifikasi dokumen kebijakan terkait Industri Hijau paling sedikit memuat target penghematan/efisie nsi penggunaan sumber daya bahan baku, energi, air, penurunan emisi CO2, dan pengurangan limbah (B3 dan non B3) pada periode 1 (satu) tahun, yang ditetapkan oleh pimpinan puncak 1.2. Organisasi Industri Hijau a. Keberadaan unit pelaksana penerapan prinsip Industri Hijau dalam struktur organisasi
- Verifikasi dokumen struktur organisasi penerapan prinsip Industri Hijau yang www.peraturan.go.id 2020, No. 1310 No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Perusahaan Industri b. Program pelatihan/ peningkatan kapasitas SDM tentang prinsip Industri Hijau ditetapkan oleh pimpinan puncak
- Verifikasi
sertifikat/bukti
pelatihan/
peningkatan
kapasitas
SDM tentang prinsip Industri Hijau 1.3. Sosialisasi kebijakan dan organisasi Industri Hijau Terdapat kegiatan sosialisasi kebijakan dan organisasi penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri
Verifikasi
laporan
kegiatan
berikut
dokumentasi
atau
salinan
media
sosialisasi tentang
kebijakan
dan
organisasi
penerapan
prinsip
Industri
Hijau
di
Perusahaan
Industri
2.
Perencana-
an Strategis
2.1.
Tujuan
dan
sasaran
Industri
Hijau
Perusahaan Industri menetapkan tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau
Verifikasi dokumen terkait penetapan tujuan dan sasaran yang terukur dari penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri paling sedikit memuat penghematan/ efisiensi penggunaan sumber daya bahan baku, energi, air, penurunan emisi CO2, dan pengurangan limbah (B3 dan non B3) pada periode 1 (satu) tahun terakhir 2.2. Perenca- naan Perusahaan Industri memiliki Verifikasi kesesuaian www.peraturan.go.id 2020, No. 1310 No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Strategis dan Program rencana strategis (renstra) dan program untuk mencapai tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau dokumen renstra dan program pada periode (satu) tahun terakhir dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, paling sedikit mencakup:
- efisiensi penggunaan bahan baku;
- efisiensi penggunaan energi;
- efisiensi penggunaan air;
- pengurangan emisi GRK;
- pengurangan limbah (B3 dan Non B3);
- jadwal pelaksanaan, penanggung jawab
- Pelaksana-
an
dan
Pemantau-
an
3.1. Pelaksa- naan program
Program dilaksanakan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan jadwal dan dilaporkan secara berkala kepada manajemen paling sedikit 1 (satu) kali dalam (enam) bulan. Verifikasi bukti pelaksanaan program:
- dokumentasi
pelaksanaan program, paling sedikit mencakup: • efisiensi penggunaan bahan baku; • efisiensi penggunaan energi; • efisiensi penggunaan air;
• pengurangan www.peraturan.go.id 2020, No. 1310 No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi emisi GRK; dan
• pengurangan limbah (B3 dan Non B3) - dokumentasi realisasi alokasi anggaran untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan; dan
- bukti persetujuan pelaksanaan program dari pimpinan puncak. 3.2. Pemantau- an program Pemantauan program dilaksanakan secara berkala dan hasilnya dilaporkan sebagai bahan tinjauan manajemen puncak dan masukan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan paling sedikit (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
- Verifikasi laporan hasil pemantauan program dan bukti pendukung baik yang dilakukan secara internal maupun eksternal
- Laporan yang dilakukan secara internal, divalidasi oleh pimpinan puncak
- Tinjauan Manajemen
4.1. Pelaksana- an tinjauan manaje- men Perusahaan Industri melakukan tinjauan manajemen secara berkala Verifikasi laporan hasil pelaksanaan tinjauan manajemen pada periode (satu) tahun terakhir
4.2. Konsisten- si Perusaha- an Industri terhadap pemenuh- an Perusahaan Industri menggunakan laporan hasil pemantauan, atau hasil audit, atau hasil tinjauan
- Verifikasi laporan
sebelum dan
sesudah tindak
lanjut
Perusahaan
Industri berupa
pelaksanaan
www.peraturan.go.id
2020, No. 1310
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
persyarat-
an
teknis
dan
persyarat-
an manaje-
men sesuai
SIH
yang
berlaku
manajemen sebagai pertimbangan dalam upaya perbaikan dan peningkatan kinerja prinsip Industri Hijau secara konsisten dan berkelanjutan
perbaikan atau peningkatan kinerja Standar Industri Hijau pada periode 1 (satu) tahun terakhir
- Dokumen pelaksanaan tindak lanjut ditetapkan oleh pimpinan puncak
- Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsi- bility - CSR dan Extended Producer Responsi- bility - EPR) Peran serta Perusahaan Industri terhadap lingkungan sosial Mempunyai program CSR dan EPR yang berkelanjutan. Contoh program CSR dapat berupa:
- kegiatan pendidikan;
- kesehatan;
- lingkungan;
- kemitraan;
- pengembang-an IKM lokal;
- pelatihan peningkatan kompetensi;
- bantuan
pembangunan
infrastruktur;
Contoh program EPR dapat berupa - penggunaan
kemasan plastik
hasil daur ulang
(EPR) Verifikasi dokumentasi program CSR dan EPR berkelanjutan dan laporan pelaksanaan kegiatan. www.peraturan.go.id 2020, No. 1310 No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
- Ketenaga-
kerjaan
Penyediaan fasilitas ketenagaker- jaan Memenuhi dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenaga- kerjaan.
Verifikasi bukti fisik, pelaporan, dan pelaksanaannya.
G. Diagram Alir
Gambar 3 - Proses Pembuatan Air Mineral secara Umum
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
www.peraturan.go.id
