PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2020 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI AIR MINERAL
Pasal 3
(1)
Perusahaan Industri yang telah memenuhi SIH untuk
Industri
Air
Mineral
dapat
mengajukan
sertifikasi
Industri Hijau.
(2)
Tata
cara
sertifikasi
Industri
Hijau
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
