Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2020 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI KACA PENGAMAN DIPERKERAS
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan www.peraturan.go.id 2020, No. 1316 pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. 2. Kaca Pengaman (Safety Glass) adalah produk kaca yang didesain untuk memberikan keamanan bagi penggunanya dengan cara diperkeras (tempered) dan/atau dilapis (laminated) dengan pelapis tertentu sehingga apabila pecah tidak melukai penggunanya. 3. Kaca Pengaman Diperkeras (Tempered Safety Glass) adalah kaca pengaman dari kaca yang diperkeras atau diperkuat (tempered) secara panas (pemanasan sampai dengan temperatur sekitar 700oC dan pendinginan mendadak dengan menyemburkan udara secara merata pada kedua permukaan kaca) sehingga apabila pecah akan menjadi pecahan-pecahan kecil yang tidak melukai penggunanya. 4. Industri Kaca Pengaman Diperkeras adalah industri yang mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca pengaman seperti kaca pengaman diperkeras, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman isolasi, dan kaca pengaman lainnya sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia nomor 23112. 5. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
(1)
SIH untuk Industri Kaca Pengaman Diperkeras terdiri
atas:
a.
persyaratan teknis; dan
b.
persyaratan manajemen.
(2)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, meliputi:
a.
bahan baku utama dan tambahan;
b.
bahan penolong;
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
c.
energi;
d.
air;
e.
proses produksi;
f.
produk;
g.
kemasan;
h.
limbah; dan
i.
emisi gas rumah kaca.
(3)
Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, meliputi:
a.
kebijakan dan organisasi;
b.
perencanaan strategis;
c.
pelaksanaan dan pemantauan;
d.
tinjauan manajemen;
e.
tanggung jawab sosial perusahaan; dan
f.
ketenagakerjaan.
Pasal 3
(1)
Perusahaan Industri yang telah memenuhi SIH untuk
Industri Kaca Pengaman Diperkeras dapat mengajukan
sertifikasi Industri Hijau.
(2)
Tata
cara
sertifikasi
Industri
Hijau
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
SIH untuk Industri Kaca Pengaman Diperkeras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH untuk Industri Kaca Pengaman Diperkeras.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2020, No. 1316
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2020
TENTANG
STANDAR
INDUSTRI
HIJAU
UNTUK
INDUSTRI
KACA
PENGAMAN
DIPERKERAS
STANDAR INDUSTRI HIJAU
UNTUK INDUSTRI KACA PENGAMAN DIPERKERAS
A.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup SIH untuk Industri Kaca Pengaman Diperkeras (Tempered
Safety Glass) ini bertujuan mengatur persyaratan teknis dan persyaratan
manajemen, sebagai berikut:
1.
persyaratan teknis, meliputi:
a.
bahan baku utama dan tambahan;
b.
bahan penolong;
c.
energi;
d.
air;
e.
proses produksi;
f.
produk;
g.
kemasan;
h.
limbah; dan
i.
emisi gas rumah kaca.
2.
persyaratan manajemen, meliputi:
a.
kebijakan dan organisasi;
b.
perencanaan strategis;
c.
pelaksanaan dan pemantauan;
d.
tinjauan manajemen;
e.
tanggung jawab sosial perusahaan; dan
f.
ketenagakerjaan.
SIH 23112.2:2020
www.peraturan.go.id 2020, No. 1316 B. ACUAN 1. Standar Nasional Indonesia Kaca Pengaman Diperkeras (SNI 15- 0047-2005 atau revisinya). 2. Standar Nasional Indonesia Kaca Pengaman Diperkeras (Tempered Safety Glass) (SNI 15-0048-2005/Amd 1:2014 atau revisinya). 3. Standar Nasional Indonesia Kaca Pengaman Diperkeras untuk Bangunan dan Panel (SNI 15-0131-2006 atau revisinya).
C. DEFINISI 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. 2. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. 3. SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri. 4. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia. 5. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 6. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 7. Bahan baku utama adalah Kaca Pengaman Diperkeras, kaca coating, atau kaca berpola yang dapat diolah menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. 8. Bahan tambahan adalah bahan yang ditambahkan dalam proses produksi dapat berupa bahan aksesoris, ceramic paint, dan lain-lain. 9. SDS adalah lembar keselamatan bahan yang berisi informasi mengenai sifat-sifat zat kimia, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan zat kimia, pertolongan apabila terjadi kecelakaan, www.peraturan.go.id 2020, No. 1316 penanganan zat berbahaya, dan merupakan protokol keselamatan dan keamanan kerja, digunakan secara luas di dalam laboratorium, industri, serta pihak-pihak yang bekerja dengan bahan kimia. 10. OEE adalah metode pengukuran terhadap kinerja yang berhubungan dengan ketersediaan (availibility) proses, produktivitas dan kualitas yang berfungsi untuk mengetahui efektifitas penggunaan mesin, peralatan, waktu serta material dalam sebuah sistem operasi di industri. 11. Daur ulang (recycle) adalah penggunaan kembali bahan-bahan atau sumber daya untuk proses yang sama. 12. Kaca pengaman diperkeras (tempered safety glass) adalah kaca pengaman dari Kaca Pengaman Diperkeras yang diperkeras atau diperkuat (tempered) secara panas (pemanasan sampai dengan temperatur sekitar 700oC dan pendinginan mendadak dengan menyemburkan udara secara merata pada kedua permukaan kaca) sehingga apabila pecah akan menjadi pecahan-pecahan kecil yang tidak melukai penggunanya. 13. Cullet adalah pecahan kaca (beling) baik yang berasal dari proses maupun dari eksternal, yang digunakan sebagai bahan baku penolong. 14. Make-up water adalah air tambahan yang digunakan sebagai pengganti air yang hilang pada proses produksi. 15. Emisi CO2 adalah emisi yang dihasilkan dari penggunaan energi panas dan listrik pada proses produksi kaca pengaman. 16. Yield adalah rasio antara ukuran produk optimal (optimum size) secara rancangan dibagidengan ukuran material (material size) atau bahan baku pada proses pemotongan. 17. Good Ratio adalah rasio antara hasil produk yang bagus dibagi dengan bahan baku yang masuk pada setiap peralatan proses. 18. Overall Good Ratio adalah rasio antara hasil produk yang bagus dibagi dengan bahan baku setelah melalui keseluruhan proses.
D.
SIMBOL DAN SINGKATAN ISTILAH
B3
: Bahan Berbahaya dan Beracun
BFD
: Block Flow Diagram
CoA
: Certificate of Analysis
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
GRK
: Gas rumah kaca
MJ
: MegaJoule
KPI
: Key Performance Indicator
OEE
: Overall Equipment Effectiveness
PFD
: Process Flow Diagram
RoHS : Restricted of Hazardous Substances
SDS
: Safety Data Sheets (Lembar Data Keselamatan Bahan)
SOP
: Standard Operating Procedure
E. PERSYARATAN TEKNIS Tabel 1. Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Kaca Pengaman Diperkeras No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Bahan baku 1.1 Sumber bahan baku utama Diperoleh secara legal
Verifikasi dokumen perolehan bahan baku utama.
Verifikasi dokumen izin impor, untuk bahan baku utama yang diperoleh dengan cara impor. 1.2 Spesifikasi bahan baku utama Memenuhi syarat mutu Kaca Pengaman Diperkeras (SNI15-0047- 2005 atau SNI yang terkait atau revisinya) dan memiliki CoA
Verifikasi bukti hasil uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025.
Bagi yang tidak memiliki laboratorium yang terakreditasi, bukti hasil uji minimal 1 (satu) kali setahun oleh laboratorium terakreditasi ISO 17025
Verifikasi dokumen SNI, CoA dan RoHS. 1.3 Penanganan bahan baku Tersedia SOP dalam prosedur penanganan bahan baku yang dijalankan
Verifikasi dokumen SOP bahan baku (prosedur penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan www.peraturan.go.id 2020, No. 1316 No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi secara konsisten
penggunaan) dan pelaksanaannya di lapangan
- Verifikasi dokumen SDS dan penanganannya di lapangan. 1.4 Rasio produk Kaca Pengaman Diperkeras terhadap bahan baku
a. Average yield
Kaca Pengaman Diperkeras
- Kendaraan besar (bus, truk): minimum 82%
- Kendaraan kecil (sedan jeep, minibus): minimum 91%
- Bangunan: minimum 71% Verifikasi perhitungan average yield yang dibuktikan dengan data proses selama (dua belas) bulan terakhir sesuai dengan petunjuk teknis yang tercantum pada SIH Industri Kaca Pengaman Diperkeras. b. Overall good ratio Kaca Pengaman Diperkeras
- Kendaraan besar (bus, truk): minimum 92%
- Kendaraan Kecil (sedan jeep, minibus): minimum 92%
- Bangunan: minimum 75% Verifikasi perhitungan overall good ratio yang dibuktikan dengan data proses selama (dua belas) bulan terakhir sesuai dengan petunjuk teknis yang tercantum pada SIH Industri Kaca Pengaman Diperkeras.
1.5 Bahan Tambahan a. Sumber bahan tambahan
Diperoleh secara legal
- Verifikasi dokumen perolehan bahan tambahan.
www.peraturan.go.id 2020, No. 1316 No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
- Verifikasi dokumen izin impor, untuk bahan tambahan yang diperoleh dengan cara impor.
b. Spesifikasi bahan baku penolong Spesifikasi bahan baku tambahan diketahui
- Verifikasi CoA dari pemasok atau dokumen laporan hasil pengujian laboratorium internal;
- Verifikasi dokumen SDS dan RoHS untuk setiap bahan tambahan.
c. Penangan- an bahan tambahan Tersedia SOP dalam prosedur penanganan bahan tambahan yang dijalankan secara konsisten
- Verifikasi dokumen SOP bahan tambahan (prosedur penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan) dan pelaksanaan-nya di lapangan.
- Verifikasi dokumen SDS
dan penanganan-nya di
lapangan.
Penjelasan
1.1. Sumber Bahan Baku
a. Pemenuhan dokumen perolehan bahan baku dimaksudkan untuk memenuhi aspek legalitas perolehan bahan baku, baik bahan baku yang diperoleh secara impor maupun lokal. b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut:
- data primer meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara; dan
- data sekunder, meliputi:
a)
dokumen/sertifikat/izin perolehan bahan baku utama; dan
b)
izin impor bahan baku utama yang diperoleh dengan cara
impor (termasuk dokumen pendukungnya: CoA, dan lain-
lain).
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pedukung yang terkait, meliputi: www.peraturan.go.id 2020, No. 1316 - Identifikasi dokumen /sertifikat/izin perolehan bahan baku utama;
- Identifikasi izin impor bahan baku utama yang diperoleh dengan cara impor termasuk dokumen pendukungnya: CoA dan lain- lain. 1.2. Spesifikasi Bahan Baku utama
- Spesifikasi bahan baku dimaksudkan untuk kepastian pemenuhan terhadap persyaratan produk.
- Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut:
- data primer meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara; dan
- data sekunder meliputi bukti spesifikasi bahan baku yang digunakan untuk proses produksi.
- Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pedukung yang terkait, meliputi:
- dokumen CoA, SNI, dan RoHS bahan baku; dan/atau
- bukti hasil uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025, bagi yang tidak memiliki laboratorium yang terakreditasi, bukti hasil uji minimal 1 (satu) kali setahun oleh laboratorium terakreditasi ISO 17025. 1.3. Penanganan Bahan Baku a. Di dalam pabrik, tentu tidak terlepas dari pergerakan bahan baku. Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari penerimaan raw material dari supplier, disimpan, hingga dipindahkan untuk diangkut masuk ke proses produksi. Bahan baku harus ditangani dengan baik agar tidak merubah kualitas yang akan berdampak pada kualitas proses produksi. b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
- data primer meliputi rekaman dan wawancara terkait dengan SOP penanganan bahan baku: penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan bahan baku;
- data sekunder dengan meminta dokumen SOP penanganan
bahan baku.
www.peraturan.go.id 2020, No. 1316 c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen SOP penanganan bahan baku meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan, serta pelaksanaannya di lapangan. 1.4. Rasio Produk Kaca Pengaman Diperkeras Terhadap Bahan Baku a. Average yield Kaca pengaman Diperkeras - Efisiensi penggunaan bahan baku merupakan aspek penting dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Penggunaan bahan baku yang efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Efisiensi penggunaan bahan baku ditunjukkan oleh kriteria Average Yield.
- Yield adalah rasio antara ukuran produk optimal (optimum size) secara rancangan dibagi dengan ukuran material (material size) atau bahan baku pada proses pemotongan.
- Average Yield adalah yield rata-rata berbagai model produk kaca pengaman yang diproduksi.
- Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: a) data primer meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait rasio produk terhadap penggunaan bahan baku; dan b) data sekunder meliputi:
- data penggunaan bahan baku pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir;
- data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan
- diagram proses produksi.
- Verifikasi dilakukan melalui: a) analisis data produksi:
- tahap proses produksi kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor dan bangunan adalah pre process (cutting, grinding, drilling, printing), dan tempering;
- tahap proses produksi kaca pengaman diperkeras untuk
bangunan sama dengan tahap proses produksi kaca
pengaman berlapis untuk bangunan, namun bahan baku
utama yang digunakan berbeda.
www.peraturan.go.id 2020, No. 1316
Gambar 1. Tahap Proses Produksi Kaca Pengaman Diperkeras Untuk Kendaraan Bermotor dan Bangunan.
Gambar 2. Tahap Proses Produksi Kaca Pengaman Berlapis Untuk
Bangunan dan Kaca Pengaman Diperkeras Untuk
Bangunan Yield dan Good Ratio
b)
periksa
perhitungan
average
yield
kaca
pengaman
diperkeras untuk kendaraan bermotor dan bangunan
dengan dengan rumus berikut:
Keterangan: Average Yield adalah Yield rata-rata berbagai model produk kaca pengaman yang diproduksi dalam periode 12 (dua belas) bulan (%)
adalah Jumlah Yield berbagai model produk kaca pengaman yang diproduksi dalam periode 12 (dua belas) bulan (%) x’ adalah Panjang produk kaca pengaman (cm) y’ adalah Lebar produk kaca pengaman (cm) x adalah Panjang bahan baku kaca (cm) y adalah Lebar bahan baku kaca (cm) n adalah Jumlah model yang diproduksi dalam periode 12 (dua belas) bulan
www.peraturan.go.id 2020, No. 1316 Catatan: Average Yield dihitung sesuai dengan klasifikasi jenis produk kaca pengaman yang dihasilkan sebagaimana diuraikan pada batasan kriteria Average Yield, yaitu Average Yield produk kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor besar (bus, truk), Average Yield produk kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor kecil (sedan, jeep, minibus), dan Average Yield produk kaca pengaman diperkeras untuk bangunan.
Gambar 3.
Ukuran Produk Kaca Pengaman dan Bahan Baku untuk
Perhitungan Yield.
b.
Overall Good Ratio Kaca pengaman diperkeras
1)
Efisiensi penggunaan bahan baku merupakan aspek penting
dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Penggunaan
bahan baku yang efisien akan berdampak positif terhadap
pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak
negatif terhadap lingkungan. Efisiensi penggunaan bahan baku
ditunjukkan oleh kriteria Overall Good Ratio.
2)
Good Ratio adalah rasio antara hasil produk yang bagus dibagi
dengan bahan baku yang masuk pada setiap peralatan proses.
3)
Overall Good Ratio adalah rasio antara hasil produk yang bagus
dibagi dengan bahan baku setelah melalui keseluruhan proses.
4)
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
a)
data primer meliputi rekaman observasi lapangan dan
wawancara terkait rasio produk terhadap penggunaan
bahan baku; dan
b)
data sekunder meliputi:
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
- data penggunaan bahan baku pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir;
- data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan
- diagram proses produksi.
- Verifikasi dilakukan melalui:
a)
analisa data produksi. Tahap proses produksi kaca
pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor dan
bangunan adalah adalah pre process (cutting, grinding,
drilling, printing), dan tempering.
b) periksa perhitungan Overall Good Ratio kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor dan bangunan
dengan rumus berikut:
atau rumus berikut:
Keterangan: Overall Good Ratio adalah Rasio antara hasil produk yang bagus dibagi dengan bahan baku setelah melalui keseluruhan proses (%) GRP adalah Good Ratio tahap pre process (%) GRB adalah Good Ratio tahap tempering (%) PBP adalah Jumlah produk yang bagus hasil tahap pre process (pieces) BP adalah Jumlah input bahan baku tahap pre process (pieces) PBB adalah Jumlah produk yang bagus hasil tahap tempering (pieces) BB adalah Jumlah input bahan baku tahap tempering (pieces)
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
Catatan:
Overall Good Ratio kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan
bermotor dihitung sesuai dengan rincian klasifikasi jenis produk
kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor yang
dihasilkan sebagaimana diuraikan pada batasan kriteria Overall
Good Ratio, yaitu Overall Good Ratio produk kaca pengaman
diperkeras untuk kendaraan bermotor besar (bus, truk), Overall
Good Ratio produk kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan
bermotor kecil (sedan, jeep, minibus), dan Overall Good Ratio
produk kaca pengaman diperkeras untuk bangunan.
1.5. Bahan Tambahan
a.
Sumber Bahan Tambahan
1)
Pemenuhan dokumen perolehan bahan tambahan dimaksudkan
untuk memenuhi aspek legalitas perolehan bahan tambahan,
baik bahan tambahan yang diperoleh secara impor maupun
lokal.
2)
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, sebagai berikut:
a)
data primer, meliputi Rekaman observasi lapangan dan
wawancara; dan
b)
data sekunder, meliputi:
- dokumen/sertifikat/izin perolehan bahan tambahan;
- izin impor bahan tambahan yang diperoleh dengan cara impor (termasuk dokumen pendukungnya: CoA, dan lain- lain);
- SDS dan RoHS bahan tambahan;
- data penggunaan bahan baku tambahan pada periode 1 (satu) tahun terakhir. c) Verifikasi bahan tambahan dilakukan dengan cara meliputi:
- identifikasi dokumen/sertifikat/izin perolehan bahan tambahan;
- identifikasi izin impor bahan tambahan yang diperoleh dengan cara impor (termasuk dokumen pendukungnya: CoA, dan lain-lain);
- identifikasi SDS dan RoHS bahan tambahan.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
b.
Spesifikasi Bahan Tambahan
1)
Pemenuhan spesifikasi bahan tambahan dimaksudkan untuk
memenuhi standar mutu dan keamanan yang mengacu pada
standar nasional atau internasional.
2)
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
a)
data primer, meliputi rekaman dan wawancara terkait
dengan sertifikasi bahan baku; dan
b)
data sekunder, meliputi bukti spesifikasi bahan baku yang
digunakan untuk proses produksi.
3)
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan
data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
a)
SDS bahan baku; dan/atau
b)
hasil uji laboratorium.
c.
Penanganan Bahan Tambahan
a.
Di dalam pabrik, tentu tidak terlepas dari pergerakan bahan
baku. Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari penerimaan raw
material dari supplier, disimpan, hingga dipindahkan untuk
diangkut masuk ke proses produksi. Bahan tambahan harus
ditangani dengan baik agar tidak merubah kualitas yang akan
berdampak pada kualitas proses produksi.
b.
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
a)
data primer meliputi rekaman dan wawancara terkait
dengan
SOP
penanganan
bahan
baku:
penerimaan,
penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan bahan
baku;
b)
data sekunder dengan meminta dokumen SOP penanganan
bahan baku.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen SOP
penanganan bahan baku meliputi penerimaan, penyimpanan,
pengangkutan,
dan
penggunaan,
serta
penerapannya
di
lapangan.
www.peraturan.go.id 2020, No. 1316 No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 2. Bahan Penolong
- Penjelasan
- Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan di dalam proses produksi namun tidak menjadi bagian utama dari bahan yang akan diproses untuk menghasilkan suatu produk. Bahan penolong umumnya digunakan untuk membantu meningkatkan efisiensi atau keamanan produksi saja. Di dalam Standar Industri Hijau tidak mengatur bahan penolong yang akan digunakan di dalam industri kaca pengaman diperkeras.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Energi Konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman diperkeras Kaca pengaman diperkeras a. Kendaraan Bermotor:
- Kendaraan besar (bus, truk): maksimum 32 kWh/m2 atau 2580 kWh/ton;
- Kendaraan Kecil
(sedan jeep,
minibus):
maksimum 20
kWh/m2 atau
2580 kWh/ton
b. Bangunan: maksimum 45 kWh/m2 atau 2580 kWh/ton. Verifikasi laporan perhitungan penggunaan energi listrik per produk kaca pengaman diperkeras (termasuk cullet) yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir sesuai dengan petunjuk teknis yang tercantum pada SIH Industri Kaca Pengaman Diperkeras.
Penjelasan
3.
Konsumsi Energi Listrik per Produk Kaca
a.
Efisiensi penggunaan energi merupakan aspek penting dalam
penerapan konsep industri hijau di industri. Penggunaan energi yang
efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi
sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Efisiensi
penggunaan energi ditunjukkan oleh kriteria konsumsi energi listrik
per produk kaca pengaman.
b.
Batasan cakupan konsumsi energi listrik yang dihitung adalah
konsumsi energi listrik yang digunakan untuk proses produksi
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
(termasuk utilitas), tetapi tidak termasuk yang digunakan untuk
kantor.
c.
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
1)
data primer, meliputi:
a)
rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait jenis
sumber energi yang digunakan dan penggunaan energi
pada peralatan pemanfaat energi; dan
b)
rekaman pengukuran pada alat ukur energi (flow meter,
kWh meter).
2)
data Sekunder, meliputi:
a)
data penggunaan energi listrik pada periode 1 tahun
terakhir;
b)
data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan
terakhir; dan
c)
neraca energi.
d.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data
dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1)
analisa data penggunaan energi listrik pada periode 12 (dua
belas) bulan terakhir;
2)
analisa data produksi pada periode 12 (dua belas) bulan
terakhir; dan
3)
hitung konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman
dengan rumus berikut:
Keterangan: KELP adalah konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman (kWh/m2) KEL adalah Konsumsi energi listrik dalam periode 12 (dua belas) bulan (kWh) P adalah Kuantitas produk kaca pengaman dalam periode 12 (dua belas) bulan (m2)
www.peraturan.go.id 2020, No. 1316 Catatan: Konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman dihitung sesuai dengan klasifikasi jenis produk kaca pengaman yang dihasilkan sebagaimana diuraikan pada batasan kriteria konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman, yaitu konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor besar (bus, truk), konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor kecil (sedan, jeep, minibus), dan konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman diperkeras untuk bangunan.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Air Penggunaan make-up water per produk Kaca Pengaman Diperkeras Kaca pengaman diperkeras a. Kendaraan bermotor;
- Kendaraan besar (bus, truk): maksimum 34 Liter/m2;
- Kendaraan Kecil (sedan jeep, minibus): maksimum 34 Liter/m2 b. Bangunan: maksimum 34 Liter/m2 Verifikasi perhitungan penggunaan make-up water per produk kaca pengaman diperkeras (termasuk cullet) yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir sesuai dengan petunjuk teknis yang tercantum pada SIH Industri Kaca Pengaman Diperkeras. Penjelasan
- Penggunaan Air Untuk Proses Produksi
a. Efisiensi penggunaan air merupakan aspek penting dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Penggunaan air yang efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Efisiensi penggunaan air ditunjukkan oleh kriteria penggunaan make-up water per produk kaca pengaman. b. Make-up water adalah air tambahan yang digunakan sebagai pengganti air yang hilang pada proses produksi. Batasan cakupan penggunaan make-up water yang dihitung adalah konsumsi make-up www.peraturan.go.id 2020, No. 1316 water yang digunakan untuk proses produksi (termasuk utilitas), tetapi tidak termasuk yang digunakan untuk kantor. c. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
- data primer, meliputi: a) rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait penggunaan make-up water; dan b) rekaman pengukuran pada alat ukur penggunaan air (flow meter).
- data sekunder, meliputi:
a)
data penggunaan make-up water pada periode 12 (dua
belas) bulan terakhir;
b) data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan c) neraca air. d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: - analisa data penggunaan make-up water pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir;
- analisa data produksi pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan
- hitung penggunaan makeup water per produk kaca pengaman dengan rumus berikut:
Keterangan: KFWP adalah penggunaan make-up water per produk kaca pengaman (Liter/m2) KFW adalah konsumsi make-up water dalam periode 12 (dua belas) bulan (Liter) P adalah kuantitas produk kaca pengaman dalam periode 12 (dua belas) bulan (m2) Catatan: Penggunaan make-up water per produk kaca pengaman dihitung sesuai dengan klasifikasi jenis produk kaca pengaman yang dihasilkan www.peraturan.go.id 2020, No. 1316 sebagaimana diuraikan pada batasan kriteria penggunaan make-up water per produk kaca pengaman, yaitu penggunaan make-up water per produk kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor, dan penggunaan make-up water per produk kaca pengaman diperkeras untuk bangunan.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Proses produksi 5.1 Kinerja peralatan yang dinyatakan dalam OEE Kaca pengaman diperkeras a. Kendaraan Bermotor:
- Pre Process (cutting,
grinding, drilling,
printing) minimum
65% - tempered
• untuk jumlah
variasi < 50
model produk/
bulan, minimum
75%;
• untuk jumlah variasi > 50 model produk/
bulan, minimum
70% b. Bangunan - Pre Process (cutting,
grinding, drilling,
printing) minimum
62%; - Tempered minimum 75%. Verifikasi perhitungan kinerja peralatan/ operasional yang disediakan oleh perusahaan/ industri yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir disesuaikan dengan petunjuk teknis yang tercantum pada SIH Industri Kaca Pengaman Diperkeras.
5.2 SOP dan PFD/BFD Memiliki SOP proses produksi yang dilengkapi dengan BFD/PFD. Verifikasi dokumen dan pelaksanaannya.
Penjelasan
5.1. Kinerja Peralatan Yang Dinyatakan Dalam OEE
a.
Kinerja proses produksi merupakan aspek penting dalam penerapan
konsep
industri
hijau
di
industri.
Kinerja
proses
produksi
ditunjukkan oleh kriteria kinerja peralatan yang dinyatakan dalam
OEE. Selain itu, SOP dan PFD/BFD perlu tersedia.
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
b.
OEE atau Overall Equipment Effectiveness adalah kriteria yang
menunjukkan tingkat kesempurnaan proses produksi. Proses yang
sempurna adalah proses yang hanya menghasilkan output yang baik,
dalam waktu secepat mungkin, tanpa ada down time. OEE adalah
matriks yang mengidentifikasi persentase waktu produktif dari
keseluruhan waktu yang digunakan untuk menyelesaikan aktivitas
produksi yang terdiri dari:
1)
Availability
Index,
yaitu
waktu
produksi
sebenarnya
dibandingkan dengan waktu produksi yang direncanakan. Nilai
Availability Index 100% menunjukkan bahwa proses selalu
berjalan dalam waktu yang sesuai dengan waktu produksi yang
telah direncanakan (tidak pernah ada down time);
2)
Production Performance Index, yaitu tingkat produksi sebenarnya
dibandingkan dengan tingkat produksi yang terbaik (best
demonstrated production rate); dan
3)
Quality Performance Index, yaitu kualitas produk sebenarnya
dibandingkan dengan target kualitas. Hal ini berkaitan dengan
jumlah produk reject. Nilai Quality Performance Index 100%
menunjukkan bahwa proses produksi tidak menghasilkan
produk reject sama sekali. Produk reject adalah produk yang
tidak memenuhi target kualitas.
c.
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
1)
data primer, meliputi Rekaman observasi lapangan dan
wawancara terkait kinerja mesin/peralatan, produksi dan
kualitas produk; dan
2)
data sekunder, meliputi:
a)
data peralatan utama yang digunakan dalam proses
produksi;
b)
data jam atau hari operasional peralatan utama;
c)
data produksi; dan
d)
data SOP dan PFD/BFD.
d.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data
dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1)
analisa data peralatan utama yang digunakan dalam proses
produksi;
2)
analisa data jam atau hari operasional peralatan utama;
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
3)
analisa data produksi; dan
4)
identifikasi data SOP dan PFD/BFD
a)
Hitung Overall Equipment Effectiveness (OEE) dengan
tahapan berikut:
b)
Hitung Availability Index dengan rumus berikut:
c) Hitung Production Performance Index dengan rumus berikut:
d) Hitung Quality Performance Index dengan rumus berikut:
e) Hitung Overall Equipment Effectiveness (OEE) dengan rumus berikut: Catatan: OEE dihitung per tahap proses produksi sesuai dengan klasifikasi jenis produk kaca pengaman yang dihasilkan sebagaimana diuraikan pada batasan kriteria kinerja peralatan yang dinyatakan dalam OEE, yaitu OEE per tahap proses produksi kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor, dan OEE per tahap proses produksi kaca pengaman diperkeras untuk bangunan. Tahap proses produksi kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor dan bangunan adalah adalah pre process (cutting, grinding, drilling, printing), dan tempering). 5.2. SOP dan PFD/BFD Cukup jelas
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Produk Spesifikasi produk kaca pengaman Memenuhi kriteria yang terdapat pada SNI yang berlaku
- SNI/Amd 1:2014 Kaca pengaman diperkeras (tempered safety glass) atau revisinya; Verifikasi laporan mutu produk dibuktikan dengan laporan hasil uji dari laboratorium yang terakreditasi www.peraturan.go.id 2020, No. 1316 No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
- SNI Kaca pengaman diperkeras untuk bangunan dan panel atau revisinya. dengan mengacu SNI atau revisinya.
Penjelasan
6.
Produk Kaca Pengaman
a.
Kualitas produk yang dihasilkan merupakan aspek penting dalam
penerapan konsep industri hijau di industri. Kualitas produk yang
dihasilkan
ditunjukkan
oleh
kriteria
spesifikasi
produk
kaca pengaman diperkeras yang harus memenuhi standar kualitas
tertentu, yaitu SNI.
b.
Sumber data/informasi dapat di peroleh dengan mencari sumber
data, sebagai berikut:
1)
data
primer
meliputi
rekaman
observasi
lapangan
dan
wawancara terkait pemenuhan standar kualitas produk; dan
2)
data sekunder meliputi hasil uji laboratorium terakreditasi
terhadap komposisi produk.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen laporan mutu
produk dibuktikan dengan laporan hasil uji dari laboratorium yang
terakreditasi dengan mengacu SNI atau revisinya.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Kemasan Bahan kemasan:
- Bahan utama: peti kemas kayu atau besi
- Bahan pelapis pelindung (interlayer): styrofoam, rubber lining, Kaca Pengaman Diperkeras, rubber spacer, alas gabus (cork pad)
- Bahan pengikat: plasticband, steel band Palet kayu untuk ekspor ke negara tertentu harus terfumigasi
Verifikasi bahan kemasan dan pernyataan tertulis perusahaan industri tentang jenis dan sifat bahan kemasan yang digunakan.
www.peraturan.go.id 2020, No. 1316 Penjelasan 7. Kemasan a. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer, meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait bahan kemasan yang digunakan; dan 2) data sekunder, meliputi data bahan kemasan yang digunakan (faktur pembelian bahan kemasan, manifes pengadaan bahan dari pemasok). b. Cara Verifikasi Identifikasi data bahan kemasan yang digunakan (faktur pembelian bahan kemasan dan manifes pengadaan bahan dari pemasok).
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Limbah 8.1.Sarana pengelolaan limbah cair
- Memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota
- Memiliki IPAL mandiri atau IPAL yang dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin. Verifikasi keberadaan IPAL, kondisi operasional IPAL (berfungsi atau tidak), dan dokumen IPLC selama (satu) tahun terakhir.
8.2.Pemenuhan
parameter
limbah
cair
terhadap
baku
mutu
lingkungan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
Memenuhi
baku
mutu
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Verifikasi laporan
hasil
uji
dari
laboratorium
terakreditasi yang
tercantum dalam
dokumen
pengelolaan
dan
pemantauan
lingkungan hidup
selama
(dua)
semester terakhir.
Dalam hal belum
terdapat
laboratorium yang
terakreditasi,
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
dapat
menggunakan
laboratorium lain
yang
telah
mendapat
penunjukan
dari
instansi
yang
berwenang.
8.3.Sarana
Pengelolaan
emisi
gas
buang
dan
udara
Memiliki
sarana
pengelolaan
emisi
gas
buang dan udara sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Verifikasi
keberadaan
dan
operasional
(berfungsi
atau
tidak)
sarana
pengelolaan emisi
gas
buang
dan
udara.
8.4.Pemenuhan
parameter
emisi
gas
buang, udara
dan
gangguan
terhadap
baku
mutu
lingkungan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
Memenuhi
baku
mutu
Sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
Verifikasi laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. 8.5.Sarana Pengelolaan limbah B3
- Memiliki izin pengelolaan limbah B3 dan diserahkan pada pihak ketiga yang memiliki izin.
- Memiliki TPS Limbah Verifikasi pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dan izin pengelolaannya www.peraturan.go.id 2020, No. 1316 No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi B3
selama
(dua)
semester terakhir
yang
mengacu
dalam
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
8.6.Sarana
pengelolaan
limbah padat
Mengacu pada rencana
pengelolaan limbah padat
yang
tertuang
dalam
dokumen
lingkungan
yang telah disetujui
Verifikasi
cara
pengelolaan
limbah padat dan
ketentuan
yang
tertuang
dalam
dokumen
pengelolaan
lingkungan
selama
(dua)
semester terakhir.
Penjelasan
8.1. Sarana Pengelolaan Limbah Cair
a.
Pengelolaan limbah dimaksudkan untuk menurunkan
tingkat
cemaran yang terdapat dalam limbah sehingga aman untuk dibuang
ke lingkungan. Oleh sebab itu industri perlu memiliki sarana
pengelolaan limbah yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan.
b.
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
1)
data primer, meliputi wawancara terkait sarana pengelolaan
limbah cair; dan
2)
data sekunder, meliputi bukti dokumen izin pembuangan limbah
cair.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi:
1)
verifikasi dokumen IPLC; dan
2)
verifikasi keberadaaan dan kondisi operasional IPAL.
8.2. Pemenuhan Parameter Limbah Cair terhadap Baku Mutu Lingkungan
sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
a.
Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui
baku mutu lingkungan hidup. Perusahaan industri diperbolehkan
untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan
persyaratan: memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
b.
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
1)
data primer, meliputi wawancara terkait upaya pemenuhan baku
mutu limbah cair; dan
2)
data sekunder, meliputi bukti pemenuhan baku mutu untuk
limbah cair.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen laporan hasil
uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua)
semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang
terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah
mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang.
8.3. Sarana Pengelolaan Emisi Gas Buang dan Udara
a.
Perusahaan industri yang mengeluarkan emisi wajib menaati
ketentuan persyaratan teknis. Yang dimaksud dengan persyaratan
teknis adalah persyaratan pendukung dalam kaitannya dengan
penaatan baku mutu emisi ambient, dan kebisingan. Contohnya:
cerobong asap dan persyaratan teknis lainnya.
b.
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
1)
data primer, meliputi wawancara terkait sarana pengelolaan
emisi gas buang dan udara; dan
2)
data sekunder, meliputi bukti dokumen lingkungan hidup.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa keberadaaan dan
kondisi operasional sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara.
8.4. Pemenuhan Parameter Emisi Gas Buang, Udara, dan Gangguan terhadap
Baku
Mutu
Lingkungan
sesuai
Ketentuan
Peraturan
Perundang-
Undangan.
a.
Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara
ambien, baku mutu emisi, baku tingkat gangguan. Baku tingkat
gangguan sumber tidak bergerak terdiri
atas: baku tingkat
kebisingan, baku tingkat getaran, dan baku tingkat kebauan.
b.
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
1)
data primer, meliputi wawancara terkait upaya pemenuhan baku
mutu emisi gas buang, udara, dan tingkat gangguan;
2)
data sekunder, meliputi bukti pemenuhan baku mutu untuk
emisi gas buang, udara, dan tingkat gangguan.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen laporan hasil
uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua)
semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang
terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah
mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang.
8.5. Sarana Pengelolaan Limbah B3
a.
Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan,
penyimpanan,
pengumpulan,
pengangkutan,
pemanfaatan,
pengolahan, dan/atau penimbunan. Perusahaan industri yang
menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3
yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin
dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
b.
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
1)
data primer, meliputi wawancara terkait sarana pengelolaan
limbah B3; dan
2)
data sekunder, meliputi bukti pengelolaan limbah B3.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi:
1)
verifikasi dokumen izin pengelolaan limbah B3;
2)
verifikasi dokumen manifest pengelolaan limbah B3; dan
3)
periksa keberadaaan dan kondisi operasional TPS Limbah B3.
8.6. Sarana Pengelolaan Limbah Padat
a.
Penyelenggaraan
pengelolaan
sampah
meliputi:
pengurangan
sampah; dan penanganan sampah. Perusahaan industri wajib
melakukan
pengurangan
sampah
dan
penanganan
sampah.
Penanganan sampah meliputi kegiatan: pemilahan, pengumpulan,
pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
b.
Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber
data, meliputi:
1)
data primer, meliputi wawancara terkait sarana pengelolaan
limbah padat; dan
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
2)
data sekunder, meliputi bukti dokumen lingkungan hidup.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa keberadaaan dan
kondisi operasional sarana pengelolaan limbah padat.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Emisi Gas Rumah Kaca Emisi CO2 Tingkat emisi : Kaca pengaman diperkeras a. Kendaraan Bermotor:
- Kendaraan besar (bus, truk): maksimum 23kg CO2/m2 produk
- Kendaraan Kecil (sedan jeep, minibus): maksimum 14,5kg CO2/m2 produk b. Bangunan: maksimum 32 kg CO2/m2 produk Verifikasi hasil perhitungan emisi CO2, dan/atau laporan pengukuran atau pemantauan emisi GRK yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir disesuaikan dengan petunjuk teknis yang tercantum pada SIH Industri Kaca Pengaman Diperkeras. Penjelasan
- Emisi Gas Rumah Kaca
a.
Kegiatan industri merupakan salah satu penyumbang emisi gas
rumah kaca (GRK) di antaranya emisi CO2 yang diyakini menjadi
penyebab terjadinya pemanasan global.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
- data primer, meliputi: a) rekaman wawancara terkait kebijakan, program dan implementasi program penurunan emisi GRK; dan b) perhitungan penurunan emisi CO2
- data sekunder, meliputi: a) program penurunan emisi GRK; dan b) laporan pelaksanaan program c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait meliputi:
www.peraturan.go.id 2020, No. 1316 1) periksa perhitungan emisi GRK sesuai penjelasan; dan 2) emisi CO2 dapat disesuaikan perhitungannya dengan menyesuaikan jenis bahan bakarnya. d. Secara umum perhitungan emisi gas rumah kaca dilakukan dengan menggunakan konsep neraca massa. Untuk menyederhanakan dan mempermudah perhitungan, digunakan suatu faktor pengali yang disebut dengan faktor emisi, yakni suatu nilai representatif yang menghubungkan kuantitas emisi yang dilepas ke atmosfer dengan aktivitas yang berkaitan dengan emisi tersebut. Emisi untuk industri secara garis besar dihasilkan oleh sumber-sumber yang berasal dari penggunaan energi berupa bahan bakar dan listrik, dan proses produksi dan limbah. Khusus untuk listrik, penggunaannya dikategorikan sebagai emisi tidak langsung. e. Untuk mengurangi dampak negatif dari fenomena perubahan iklim, perlu dihitung jumlah emisi karbon (CO2) dari kegiatan industri. Perhitungan emisi karbon untuk industri meliputi beberapa kegiatan, antara lain:
identifikasi ruang lingkup emisi dari industri;
identifikasi sumber-sumber emisi pada proses di industri;
identifikasi sumber-sumber emisi pada proses pembakaran;
identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan listrik;
identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan energi panas;
identifikasi sumber-sumber emisi dari limbah cair; dan
penetapan metode perhitungan emisi yang digunakan. f. Emisi CO2 yang dihitung dibatasi pada emisi CO2 yang bersumber dari penggunaan energi panas (pembakaran bahan bakar) dan listrik (lihat Gambar 1) untuk proses produksi. Emisi CO2 dihitung dengan menggunakan faktor emisi dalam IPPC Guidelines 2006 (lihat Gambar 2) dengan rumus berikut: Emisi CO2 = Data Aktivitas (AD) x Faktor Emisi (EF) Keterangan: AD adalah Data Aktifitas dari Energi
EF adalah Faktor Emisi berdasarkan sumber bahan bakar (lihat Tabel 2) dan/atau sistem ketenagalistrikan (lihat Tabel 3) g. Konversi satuan energi untuk masing-masing jenis energi dapat dilihat pada Tabel 4. www.peraturan.go.id 2020, No. 1316 h. Terkait dengan produksi steam dan Thermal Oil Heat (TOH) yang menghasilkan emisi, dan perhitungannya adalah tCO2 dapat mengikuti jumlah bahan bakar yang digunakan untuk menghasilkan steam dan TOH.Gambar 1 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Penggunaan Energi
▪ Konsumsi umpan (ton/tahun) ▪ Komposisi umpan ▪ Produksi (ton/tahun) ▪ Komposisi produk
Perhitungan Emisi GRK dari Proses
Jumlah emisi (ton/tahun)
Faktor emisi IPCC
Data – data pendukung
(Literatur)
Gambar 2 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Proses Produksi
▪
Konsumsi Bahan
Bakar
(ton/tahun)
▪
Komposisi Bahan
Bakar (% karbon)
▪
Nilai Kalor Bahan
Bakar
LHV
(KJ/Kg)
▪
Kebutuhan
Listrik
(MWh/Tahun)
▪
Kapasitas
Perhitungan
Emisi GRK
dari Sistem
Energi
▪
Jumlah emisi (ton
CO2/tahun)
▪
Intensitas emisi (ton
CO2/produk)
▪
Intensitas
Energi
(GJ/ton
Data – data
pendukung (Literatur)
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
Tabel 2.
Faktori Emisi GRK (tCO2) berdasarkan Sumber Bahan Bakarnya
Bahan bakar fosil
Faktor Emisi Belum
Terkoreksi
Faktor Emisi
Terkoreksi
kg CO2/TJ*
kg CO2/TJ
Minyak mentah
73.300
72.600
Bensin
69.300
68.600
Minyak tanah
71.900
71.200
Minyak diesel
74.100
73.400
Minyak residu
77.400
76.600
LPG
63.100
62.500
Petroleum coke
100.800
99.800
Batubara Anthrasit
98.300
96.300
Batubara Bituminous
94.600
92.700
Batubara Sub-bituminous
96.100
94.200
Lignit
101.200
99.200
Peat
106.000
104.900
Gas alam
56.100
55.900
- Faktor-faktor ini diasumsikan karbon tidak teroksidasi (Sumber: NCASI, 2005, atau revisinya ).
Tabel 3. Faktor Emisi Sistem Ketenagalistrikan Sesuai dengan Provinsi
Sistem Ketenagalistrikan
Baseline Faktor
Emisi
BM Faktor
Emisi
Tahun
kg CO2/kWh
kg CO2/kWh
Jamali
0,80
0,99
Sumatera
0,73
1,03
Kaltim
1,10
1,10
Kalbar
1,04
0,76
Kalteng dan Kalsel
1,11
0,79
Sulut, Sulteng, dan Gorontalo
0,85
1,54
Sulsel, Sulbar, Sultra
0,59
1,01
- Nilai diatas dikutip dari Nilai Emisi GRK Sistem Interkoneksi Ketenagalistrikan (On-Grid) Direktorat Jendral Ketenaga Listrikan tahun 2017 atau revisinya.
www.peraturan.go.id 2020, No. 1316
Tabel 4.
Konversi Satuan Energi pada Jenis Energi
Jenis Energi
Sumber Energi
Besaran
Satuan
Listrik
Tenaga Air (Hidro)
3,6 MJ/kWh
Tenaga Nuklir
11,6 MJ/kWh
Uap
2,33 MJ.kg Gas Alam
37,23 MJ/m3 LPG Ethana (cair) 18,36 MJ/lt Propana (cair) 25,53 MJ/lt Batu Bara Antrasit 27,7 MJ/kg Bituminus 27,7 MJ/kg Sub-bituminus 18,8 MJ/kg Lignit 14,4 MJ/kg Rata-rata yang digunakan di dalam negeri 22,2 MJ/kg Produk BBM Avtur 33,62 MJ/lt Gasolin (bensin) 34,66 MJ/lt Kerosin 37,68 MJ/lt Solar (diesel) 38,68 MJ/lt Light fuel oil (no.2) 38,68 MJ/lt Heavy fuel oil (no.6) 41,73 MJ/lt i. Faktor konversi untuk satuan penggunaan energi yang digunakan dalam Standar Industri Hijau secara umum, sebagai berikut: 1 Gigajoule (GJ)
= 0,001 Terajoule (TJ)
1000 Megajoule (MJ)
1x109 Joule (J)
277,8 Kilowatt-hours (kWh)
948170 BTU
F. PERSYARATAN MANAJEMEN Tabel 5. Persyaratan Manajemen SIH Industri Kaca Pengaman Diperkeras No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Kebijakan dan Organisasi 1.1. Kebijakan Industri Hijau Perusahaan wajib memiliki kebijakan tertulis penerapan Verifikasi dokumen kebijakan penerapan kaidah Industri www.peraturan.go.id 2020, No. 1316 No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Industri Hijau
Hijau, minimum memuat target penghematan/ efisiensi penggunaan sumber daya: bahan baku, energi, air dan penurunan emisi CO2 dalam 1 (satu) tahun, yang ditetapkan oleh pimpinan puncak. 1.2. Organisasi Industri Hijau a. Keberadaan organisasi dan tim pelaksana penerapan Industri Hijau di perusahaan b. Program pelatihan/ peningkatan kapasitas SDM tentang Industri Hijau
- Verifikasi dokumen organisasi pelaksana penerapan Industri Hijau yang ditetapkan oleh pimpinan puncak
- Verifikasi sertifikat/bukti pelatihan/pening katan kapasitas SDM tentang Industri Hijau. 1.3. Sosialisasi kebijakan dan organisasi Industri Hijau Terdapat kegiatan sosialisasi kebijakan dan organisasi Industri Hijau di perusahaan
Verifikasi laporan kegiatan berikut dokumentasi atau fotokopi media sosialisasi tentang kebijakan dan organisasi Industri Hijau di perusahaan dalam 1 (satu) tahun terakhir. Perencana- an Strategis 2.1. Tujuan dan sasaran Industri Hijau
Perusahaan
menetapkan tujuan
dan sasaran yang
terukur
dari
kebijakan
penerapan Industri
Hijau
Verifikasi
dokumen
terkait
penetapan
tujuan dan sasaran
yang
terukur
dari
penerapan
Industri
Hijau di perusahaan.
2.2.
Perenca-
Perusahaan
Verifikasi
www.peraturan.go.id
2020, No. 1316
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
naan
strategis
dan
program
memiliki
rencana
strategis
(renstra)
dan program untuk
mencapai
tujuan
dan sasaran yang
terukur
dari
kebijakan
penerapan Industri
Hijau
kesesuaian
dokumen
renstra
dan Program dengan
tujuan dan sasaran
yang
ditetapkan
dalam 1 (satu) tahun
terakhir,
paling
sedikit mencakup:
- efisiensi penggunaan bahan baku;
- efisiensi penggunaan energi;
- efisiensi penggunaan air;
- pengurangan emisi GRK;
- pengurangan limbah (B3 dan Non B3); dan
- jadwal
pelaksanaan,
penanggung
jawab, dan alokasi
dana.
Pelaksana-
an
dan
Pemantau-
an
3.1. Pelaksa- naan program
Program
dilaksanakan
dalam
bentuk
kegiatan
yang
sesuai
dengan
jadwal
dan
dilaporkan
secara
berkala
kepada
manajemen
Verifikasi
bukti
pelaksanaan
program:
- Dokumentasi
pelaksanaan program, paling sedikit mencakup: - efisiensi penggunaan bahan baku;
- efisiensi penggunaan energi;
- efisiensi penggunaan air;
- pengurangan emisi GRK; dan
- pengurangan www.peraturan.go.id 2020, No. 1316 No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi limbah (B3 dan Non B3)
- Dokumentasi realisasi alokasi anggaran untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan; dan
- Bukti persetujuan pelaksanaan program dari pimpinan puncak. 3.2. Pemantau- an program
Pemantauan program dilaksanakan secara berkala dan hasilnya dilaporkan sebagai bahan tinjauan manajemen puncak dan masukan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan
- Verifikasi laporan hasil pemantauan program dan bukti pendukung baik yang dilakukan secara internal maupun eksternal;
- Laporan yang dilakukan secara internal, divalidasi oleh manajemen puncak. Tinjauan Manaje- men
4.1. Pelaksa- naan tinjauan manajemen Perusahaan melakukan tinjauan manajemen secara berkala Verifikasi laporan hasil pelaksanaan tinjauan manajemen secara berkala (satu) tahun sekali.
4.2. Konsistensi
perusaha-
an
terhadap
pemenuh-
an
persyarat-
an
teknis
dan
persyarat-
an
manajemen
sesuai SIH
yang
berlaku
Perusahaan
menggunakan
laporan
hasil
pemantauan, atau
hasil
audit,
atau
hasil
tinjauan
manajemen sebagai
pertimbangan
dalam
upaya
perbaikan
dan
peningkatan
kinerja
industri
hijau
secara
konsisten
dan
berkelanjutan
- Verifikasi laporan sebelum dan sesudah tindak lanjut perusahaan berupa pelaksanaan perbaikan atau peningkatan kinerja standar industri hijau selama 1 (satu) tahun terakhir;
- Dokumen pelaksanaan tindak lanjut www.peraturan.go.id 2020, No. 1316 No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
ditetapkan oleh
manajemen
puncak.
Tanggung
Jawab
Sosial
Perusaha-
an
(Corporate
Social
Responsi-
bility
–
CSR)
Peran
serta
perusahaan
terhadap
lingkungan
sosial
Mempunyai
program CSR yang
berkelanjutan.
Contoh
program
dapat berupa:
- kegiatan pendidikan
- kesehatan
- lingkungan
- kemitraan
- Pengembang-an IKM lokal
- Pelatihan peningkatan kompetensi
- bantuan
pembanguan
infrastruktur
Verifikasi
dokumentasi
program
CSR
berkelanjutan
dan
laporan pelaksanaan
kegiatan.
Ketenaga
kerjaan
Penyediaan fasilitas ketengakerjaan Memenuhi dan sesuai peraturan yang berlaku. Pemberian fasilitas paling sedikit:
- Pelatihan tenaga kerja (UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan)
- Periksa kesehatan (Permenaker 2 Tahun 1980)
- Pemantauan lingkungan tempat kerja (Permenaker No.13 Tahun
- Penyediaan alat Verifikasi bukti fisik, pelaporan dan pelaksanaanya. www.peraturan.go.id 2020, No. 1316 No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi P3K (Permenaker No.15 Tahun
- Penyediaan alat pelindung diri (Permenaker No. 8 Tahun 2010)
G. DIAGRAM ALIR
Gambar 3. Pohon Industri Kaca www.peraturan.go.id 2020, No. 1316
Gambar 4. Diagram Alir Proses Produksi Kaca Pengaman Diperkeras
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
www.peraturan.go.id
