PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2020 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI KACA...
Pasal 3
(1)
Perusahaan Industri yang telah memenuhi SIH untuk
Industri Kaca Pengaman Diperkeras dapat mengajukan
sertifikasi Industri Hijau.
(2)
Tata
cara
sertifikasi
Industri
Hijau
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
