Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Industri Kimia,
Farmasi, dan Tekstil menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya
saing, pengembangan iklim usaha, promosi
industri dan jasa industri, standardisasi industri,
teknologi industri, pengembangan industri
strategis dan industri hijau, serta peningkatan
penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi,
industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam, serta
industri tekstil, industri kulit, dan industri alas
kaki;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan
penguatan struktur industri, peningkatan daya
saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri,
teknologi industri, pengembangan industri
strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri
kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi,
industri semen, industri keramik, dan industri
pengolahan bahan galian nonlogam, serta
industri tekstil, industri kulit, dan industri alas
kaki;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing,
pengembangan iklim usaha, promosi industri dan
jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan
www.peraturan.go.id
2018, No.142 -7-
industri hijau, serta peningkatan penggunaan
produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri
semen, industri keramik, dan industri pengolahan
bahan galian nonlogam, serta industri tekstil,
industri kulit, dan industri alas kaki;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri,
peningkatan daya saing, pengembangan iklim
usaha, promosi industri dan jasa industri,
standardisasi industri, teknologi industri,
pengembangan industri strategis dan industri
hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri
kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan
galian nonlogam, serta industri tekstil, industri
kulit, dan industri alas kaki;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pendalaman dan penguatan struktur industri,
peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri,
standardisasi industri, teknologi industri,
pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk
dalam negeri pada industri kimia hulu, industri
kimia hilir, industri farmasi, industri semen,
industri keramik, dan industri pengolahan bahan
galian nonlogam, serta industri tekstil, industri
kulit, dan industri alas kaki;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
www.peraturan.go.id
2018, No.142 -8-
- Judul Bagian Keenam BAB II diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Industri Kecil,
Menengah, dan Aneka
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
