PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 2015
Pasal 12
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha,
promosi industri dan jasa industri, standardisasi
industri, teknologi industri, pengembangan industri
strategis dan industri hijau, serta peningkatan
penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia
hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan
bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki.
www.peraturan.go.id
2018, No.142 -6-
- Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
