PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 2015
Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan
Tekstil berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan
Tekstil dipimpin oleh Direktur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
